UTUSANINDO.COM PADANG ARO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD atas Nota pengantar ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang BEA perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di ruang rapat utama DPRD Solsel, Kamis, 25 Maret 2021.
Rapat dipimpin Wakil ketua DPRD
Armen Syahjohan.S.IP dihadiri anggota DPRD, pemerintah Kabupaten Solok Selatan dihadiri Plh Bupati Doni Rahmat Samulo, serta OPD dilingkungan pemerintahan Kabupaten Solok Selatan dan Sekwan DPRD Kabupaten Solok Selatan Mardiana.
Wakil ketua DPRD Solok Selatan Armen Syahjohan mengatakan, berdasarkan pasal 2 ayat 2 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah jenis Pajak Daerah telah diserahkan pemungutannya kepada pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
“Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang penting dan berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” ujar Armen.
Fraksi Golkar mengikuti proses mekanisme pembahasan Ranperda yang telah diatur dalam tata tertib Dewan dengan menyampaikan beberapa pertanyaan dan meminta penjelasan terkait perubahan Raperda tersebut.
Fraksi Gerindra selain menyampaikan apresiasi, pertanyaan dan juga meminta penjelasan atas adanya Ranperda tersebut, pihaknya ingin menggarisbawahi bahwa pungutan yang dilakukan pemerintah daerah harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.(mk)
Discussion about this post