UTUSANINDO.COM, PADANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana mengatakan, pihaknya membantah masalah dana pokir dewan menjadi temuan, karena pihak penerima pokir ada tiga surat ditandatangi dan Kota Padang menerima opini WTP dari BPK RI.
“Pertama anggaran tersebut merupakan anggaran APBD, maka berwenang untuk memeriksa salah satunya BPK RI dan Inspektorat, maka ketika menjadi temuan disampaikan kepada pemilik pokir dengan diberikan interval waktu menyelesaikan temuan itu lebih kurang 60 hari,” ujar Ilham Maulana melalui telepon selulernya di Padang, 23 Juli 2021.
Menurut Ilham Maulana merupakan ketua DPD Partai Demokrat Kota Padang ini, pemilik pokir tentu memanggil orang – orang penerima pokir itu, karena orang penerima pokir itu untuk bertanggung jawab, karena dengan pengusulan ada tiga surat ditantandatanginya.
“Salah satunya surat fakta integritas diketahui Kepala DPKAD kota Padang ada bunyinya setelah uang masuk, menyampaikan laporan ke DPKAD,” ujar Ilham
Lanjut Ilham, apabila penggunaan anggaran tidak sesuai dengan pengusulan diminta, maka sipenerima bantuan berkewajiban untuk memgembalikan uang tersebut atau dituntut oleh undang – undang berlaku dan mengembalikan uang negara.
“Kota Padang mendapatkan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI, maka pihaknya mempertanyakan dimana kerugian negara ketika itu menjadi temuan,” ujar Ilham. (Yc)

Discussion about this post