• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Terkait Pembayaran Uang Ganti Kerugian Jalan Tol Seksi Padang-Sicincin, Kuasa Hukum Desak BPN Bersikap Tegas

3 September 2022
Terkait Pembayaran Uang Ganti Kerugian Jalan Tol Seksi Padang-Sicincin, Kuasa Hukum Desak BPN Bersikap Tegas

UTUSANINDO.COM, PADANG, – Belum selesainya persoalan uang ganti kerugian bagi pemilik tanah sampai saat ini menghambat proses pembangunan jalan tol seksi Padang-Sicincin.

Para pemilik sah atas beberapa objek bidang tanah hak milik kaum sekaligus pemegang beberapa NIS bidang tanah jalan tol seksi Padang-Sicincin melalui kuasa hukumnya Afriendi Sikumbang, SH, MH & Associates sudah pula menyurati Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat, selaku Ketua Tim Percepatan Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru pada 22 Agustus 2022.

Berita Lainnya

Pimpin Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pesisir Selatan Ingatkan ASN untuk Semangat Kerja Tinggi

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Terima BUKA Award, Pentolan PJKIP Harapkan Genius Umar Menginspirasi Seluruh Dunia

“Klien kami merupakan pemilik sah 6 objek bidang tanah hak milik kaum yang terletak di Korong Toboh Nagari Parik Malintang Kecamatan Enam Lingkung sebagaimana tercatat pada NIS 162,163, 165, 166, 167, dan 168,” ungkap Afriendi Sikumbang, selaku kuasa hukum usai rapat di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 2 September 2022.

Menurut Afriendi Sikumbang, secara administrasi dan persyaratan, pemegang NIS tersebut telah memenuhi ketentuan hukum untuk menerima pembayaran uang ganti kerugian lahan tol.

“Namun hingga saat ini, klien kami tidak mendapat kepastian hukum dari pihak terkait untuk pembayaran uang ganti kerugian sebagaimana diharapkan,” cakapnya.

Menurut Afriendi, tak dibayarkannya uang ganti kerugian karena ada surat surat sanggahan yang masuk ke BPN Sumatera Barat.

“Surat sanggahan ini kami nilai hanya untuk menghalang-halangi pemilik yang berhak menerima Uang Ganti Kerugian serta upaya memperlambat pembangunan jalan tol Padang-Sicincin,” tegasnya.

Ironisnya, ujar Afriendi Sikumbang, semua surat sanggahan yang disampaikan kepada Kanwil BPN Sumatera Barat tersebut telah melewati waktu masa sanggah selama 14 hari sejak diumumkannya Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif oleh BPN atau pemerintah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, seharusnya pihak Kanwil BPN Sumatera Barat melanjutkan proses pembayaran uang ganti kerugian kepada klien kami yang berhak atas objek bidang tanah tersebut,” tukuknya.

Dikatakan Afriendi Sikumbang, aksi oknum yang melakukan penyanggahan berulang-ulang, bahkan mengklaim semua objek tanah sebagai hak milik kaumnya, sehingga menghambat orang lain menerima uang pergantian yang telah memenuhi persyaratan atau ketentuan adalah aksi mafia tanah.

“Kami mendesak BPN bersikap tegas. Seharusnya Kanwil BPN tidak menanggapi. Sebab aksi mereka merupakan upaya menghambat proses pembangunan jalan tol,” tegasnya. (*)

Post Views: 100
ShareTweetSend
Previous Post

PWA 2022 Bergulir, Tim Visitasi dan Verifikasi Sambangi Limapuluh Kota

Next Post

PWI Pusat Apresiasi Bupati Safaruddin Wujudkan UKW di Limapuluh Kota- Payakumbuh

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS