UTUSANINDO.COM, PADANG – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang Sengketa informasi permasalahkan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumbar sebagai termohon dengan Leon Agusta Indonesia (LAI) sebagai Pemohon.
Sidang sengketa Ajudikasi informasi dibuka ketua majelis H. Arif Yumardi ST didampingi Adrian Tuswandi SH dan Nofal Wiska S, IP dan Panitera Tiwi Utami serta Majelis Mediator Tanti Endang Lestari S, IP. MSi. Dilangsungkan di ruang sidang kantor Komisi Informasi Sumbar Rabu (8/9/2021).
Sidang sengketa informasi, mempermasalahkan Keterbukan dimana PPID BPD sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan di badan usaha BPD Sumbar.
Hadir dari pihak Pemohon (LAI) dan pihak BUMD Bank BPD diwakili oleh Oki Nasrul yang menjabat sebagai analis Biro hukum di BPD Sumbar. Sementra pihak Termohon diwakili oleh Julia F Agusta dan Abdul Wahid.
Sebelum Persidangan para Majelis sempat mempertanyakan legal standing dari pihak termohon (BPD) diwakili oleh Oki Nasrul sebagai Biro Analis Hukum di BPD Sumbar. Yang ternyata tidak membawa surat kuasa atau mengantongi surat tugas untuk bersidang.
Oki Nasrul diawal mengaku tidak membawa surat penugasan yang ditandatangani oleh pimpinan, namun dirinya diutus untuk menghadiri persidangan.
“Maaf kalau surat kuasa saya tidak membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Pimpinan,” kata dia menjawab ditanya Majelis.
Setelah dilakukan pertanyaan oleh majelis sidang terkait hal yang disengketakan terhadap kedua belah pihak baik termohon maupun pemohon pada akhirnya kedua belah pihak setuju untuk sidang dilanjutkan dan berlangsung dengan lancar.
Dalam persidangan singkat tersebut, Ketua Majelis akhirnya menawarkan kedua belah pihak bersengketa segera melanjutkan untuk mediasi dan menyesuaikan kesepakatan damai.
“Baik kita sepakati untuk mediasi untuk menyesuaikan kesepakatan damai, kita lanjutkan pada Senin depan”, tutup Ketua Majelis.
Diketahui Persidangan Komisi Informasi Sumbar sesuai dengan Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Diketahu setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi, kecuali beberapa informasi tertentu. (rilis)
Discussion about this post