• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Sempat Diwarnai Kericuhan, Eksekusi Lahan di Kajang Berakhir Kondusif

15 Desember 2021
Sempat Diwarnai Kericuhan, Eksekusi Lahan di Kajang Berakhir Kondusif

UTUSANINDO.COM – Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba melaksanakan eksekusi lahan perumahan dan sawah seluas 1,7 Ha, pada Selasa (14/12) di Dusun Jatia Desa Sangkala Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.

Dalam eksekusi lahan yang memenangkan penggugat atas nama Pallaloi Bin Caddo melawan tergugat Utong Bin Jama berdasarkan surat putusan MA nomor : 2259/k/pdt/2008 ini sempat mendapat perlawanan dari pihak tergugat dengan cara memblokade akses jalan menuju objek eksekusi dengan balok kayu dan membakar ban.

Berita Lainnya

Pimpin Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pesisir Selatan Ingatkan ASN untuk Semangat Kerja Tinggi

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Terima BUKA Award, Pentolan PJKIP Harapkan Genius Umar Menginspirasi Seluruh Dunia

Meski mendapat perlawanan dari pihak tergugat aparat keamanan yang terdiri dari 150 personel Polres Bulukumba, 100 personel Brimob Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel dan 50 anggota Kodim 1411 Bulukumba langsung bertindak cepat agar proses eksekusi dapat berjalan dengan lancar.

Setelah melakukan negosiasi oleh tim negosiator dan dibantu oleh Dalmas Polres Bulukumba, tidak membuat massa tergugat mundur dan bahkan berusaha memukul mundur tim negosiator dan pasukan Dalmas Polres dengan mengeluarkan bom molotov, bambu runcing serta senjata tajam.

Mengetahui hal tersebut, Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, S.I.K.,M.Si. yang memimpin pasukan pengamanan langsung memerintahkan 1 unit Water Canon dan 1 SSK pasukan Brimob Batalyon C Pelopor untuk membubarkan massa yang mulai anarkhi.

” Dalam kegiatan ini kami telah melakukan semua tahapan pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku. Akan tetapi massa tetap menghalangi jalannya eksekusi sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dari pasukan PHH Brimob. Alhamdulillah dalam kegiatan eksekusi ini berjalan dengan aman tanpa adanya korban dari warga dan petugas,” jelas Kapolres Bulukumba saat ditemui oleh awak media.

Setelah berhasil memukul mundur massa yang anarkhi dari pihak tergugat, selanjutnya Kapolres Bulukumba memerintahkan 1 SSK pasukan PHH Brimob yang dipimpin langsung oleh Danyon C Pelopor untuk masuk ke lokasi eksekusi yang telah diberi penghalang balok kayu dan batang pohon besar.

Setibanya di lokasi objek eksekusi, tim Panitera yang dikawal ketat oleh pasukan Brimob dan Dalmas Polres Bulukumba beserta anggota TNI langsung membacakan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba nomor : 014/Pen.pdt.G/2011 PN.BLK tanggal 21 Februari 2011 yang memenangkan penggugat lk Pallaloi Bin Caddo dengan lokasi objek sengketa harus dikosongkan dari bangunan yang berdiri di dalamnya.

Ketika tim panitera akan melakukan eksekusi bangunan, pihak tergugat sempat meminta mediasi kepada pihak Pengadilan Negeri untuk menempuh jalur damai dengan berniat membayar biaya ganti rugi lahan kepada pihak penggugat. Namun mediasi tidak menemukan kata sepakat karena tidak ada pihak yang berani menjamin, akhirnya eksekusi lahan perumahan tetap dilanjutkan.

Terkait hal tersebut Komandan Batalyon ( Danyon ) C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan,S.Sos. yang memimpin langsung 1 SSK personelnya membenarkan perihal kericuhan yang terjadi saat eksekusi lahan di Kecamatan Kajang Bulukumba pagi tadi.

” Benar tadi pagi sempat terjadi kericuhan oleh massa yang menolak proses eksekusi tapi situasi dapat cepat dikendalikan. Dalam proses eksekusi ini personel kami telah melakukan semua prosedur penindakan sesuai dengan SOP dan tentunya sesuai arahan dan kendali dari Kapolres,” tutur Kompol Nur Ichsan.

Kompol Nur Ichsan juga menambahkan bahwa personel hanya menjalankan perintah undang-undang dalam pengamanan eksekusi lahan yang berakhir dengan pembongkaran 7 unit rumah tersebut.

” Dari segi kemanusiaan tentunya kami juga turut perihatin atas upaya paksa yang dilakukan siang tadi, namun berdasarkan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka panitera Pengadilan Negeri Bulukumba harus melaksanakan eksekusi untuk melaksanakan putusan MA tersebut yang dalam pelaksanaan dibantu oleh aparat keamanan,” pungkasnya. (hms)

Post Views: 144
ShareTweetSend
Previous Post

Teguhkan Semangat Cipta Karya Berdaya, KPK Selenggarakan TAPAKSIAPI 2021

Next Post

Gelora Pessel Rakor di Saga

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS