• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Segera Ditetapkan 10 Titik Perbatasan Antar Kabupaten dan Kota di Sumbar

14 Juni 2021
Segera Ditetapkan 10 Titik Perbatasan Antar Kabupaten dan Kota di Sumbar

UTUSANINDO.COM, Padang- Sepuluh titik perbatasan antara kabupaten dan kota di Sumatera Barat telah selesai difasilitasi dan menemukan kesepakatan sehingga penetapannya bisa segera dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)

“Dari 10 (sepuluh) titik itu, 5 (lima) tinggal proses penerbitan Permendagri sementara lima titik sudah ditemukan kesepakatan dan dilanjutkan dengan proses penyusunan Permendagri,” ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi disela-sela Rapat Tim Tapal Batas bersama OPD terkait si Padang, Senin (14/6/2021)

Berita Lainnya

Lahirkan Suasana Keakraban, Kebersamaan dan Kerjasama Tim, Kwarcab 0303 Gerakan pramuka Sijunjung Gelar Outbound

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

Gubernur Sumbar katakan, 5 (lima) titik yang telah selesai itu masing-masing perbatasan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh, Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.

“Sementara 5 (lima) titik yang sudah mendapatkan kesepakatan dan tengah proses penyusunan Permendagri diantaranya Kabupaten Dharmasraya dengan Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dengan Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dengan Pasaman Barat, Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok, dan Kabupaten Sijunjung dengan Kota Sawahlunto,” ujar Mahyeldi.

Mahyeldi juga sampaikan, meski proses di tingkat provinsi sudah selesai namun Mahyeldi meminta agar kelengkapan dokumennya diperiksa kembali agar tidak mengakibatkan persoalan dikemudian hari.

“Dan untuk dua titik yaitu antara Kabupaten Agam dengan Bukittinggi serta Tanah Datar dengan Padang Panjang, Pemprov Sumbar akan bersurat ke Kemendagri untuk meminta fasilitasi ulang penyelesaian batas wilayah,” katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Iqbal Ramadi Payana mengatakan upaya fasilitasi penegasan batas sudah dimulai oleh tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Provinsi Sumbar sejak 2012.

Tim memberikan pertimbangan terhadap proses dan progres dalam penyelesaian penegasan batas antara daerah tersebut.

“Secara teknis semua dokumen sudah di Kemendagri. Namun karena penegasan batas ini menganut prinsip kesepakatan, maka kalau ada kesepakatan baru antara dua daerah nantinya, masih ada ruang untuk revisi,” katanya.

Terkait batas Agam-Bukittinggi dan Tanah Datar-Padang Panjang jika ada kesepakatan baru, Pemprov Sumbar akan menyurati Kemendagri untuk menfasilitasi ulang kesepakatan antara dua pihak.

(Biro Adpim Setdaprov Sumbar)

Post Views: 385
ShareTweetSend
Previous Post

8 Mahasiswa UNP Lulus Program IISMA 2021

Next Post

Tim Penilai Nagari Berprestasi Kunjungi Situjuah Batua

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS