UTUSANINDO.COM, PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar menyampaikan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2022.
Penyampaian KUA PPAS ini digelar dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Pesisir Selatan, Senin (30/8/2021).
Rusma menyebutkan, proses penyusunan KUA dan PPAS dilandasi dengan dua regulasi. Pertama, peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
Regulasi kedua, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang peedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.
Secara garis besar, rancangan KUA dan PPAS RAPBD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2022 diantaranya meliputi kebijakan bersifat umum, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta rancangan plafon anggaran perangkat daerah.
Dalam kebijakan bersifat umum, rancangan APBD Pesisir Selatan 2022 akan diarahkan terhadap 7 point. Diantaranya, mengoptimalkan pemenuhan porsi belanja pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen dan alokasi dana desa 10 persen, mengoptimalkan pemenuhan standar pelayanan minimal terhadap urusan pemerintah wajib pelayanan dasar sesuai dengan kemampuan daerah.
Selanjutnya, dukungan anggaran untuk peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, peningkatan dan penguatan kapasitas APIP,pemenuhan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, melanjutkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil serta penambahan anggaran untuk belanja tidak terduga 5-10 persen dari total belanja tidak terduga tahun anggaran 2021.
Berikutnya, terkait kebijakan pendapatan daerah, pada tahun 2022 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.1.038.877.925.600,23 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) diprediksi Rp. 158.523.499.750,. Pendapatan ini bersumber dari pajak daerah,retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Disamping itu, tdana transfer daerah baru dapat diproyeksikan sebesar Rp.880.354.425.850,23, yang bersumber dari pendapatan transfer pemerintah pusat senilai Rp. 819,675.646.307, dan pendapatan transfer antar daerah yang diproyeksikan sebesar Rp.60.678.779.543,23 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah tahun 2022 yang berasal dari pendapatan hibah belum diproyeksikan, dalam hal ini menunggu surat persetujuan pemberian hibah dan pemerintah.
Disampaikan, untuk kebijakan belanja daerah, tahun 2022 direncanakan total belanja daerah sebesar Rp.1.049.137.828.375,08. Disebutkan, secara umum belanja daerah 2022 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.941.837.230.293,19. Belanja operasi ini akan dimanfaatkan untuk belanja gaji, tunjangan PNS,Kepala daerah dan anggota DPRD,tambahan penghasilan PNS,belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja bunga.
Seterusnya, belanja modal 2022 direncanakan sebesara Rp. 13.444.833.576,18. Belanj tal terduga 2022 dianggarakan sebesar Rp.7.560.000.000 dan belanja transfer 2022 sebesar Rp.86.295.764.505,70.
Kemudian, kebijakan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp.10.259.902.774,85 yang disebabkan oleh selisih antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan 2022 sebesar RP. 10.259.902.774,85. Sementara itu, untuk pengeluaran pembiayaan masih diproyeksikan nihil.
Terakhir, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dalam bentuk program, kegiatan dan sub pembangunan, maka rancangan belanja daerah didistribusikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah dengan usulan pagu masing-masing SKPD sebagaimana terlampir pada dokumen rancangan PPAS RAPBD 2022. (rel/andi)
Discussion about this post