UTUSANINDO.COM, SOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Ranperda RPJMD Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021-2026 dan pengambilan keputusan perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum di ruang paripurna DPRD Solok Selatan, di Padang Aro, Rabu, 22 September 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD kabupaten Solok Selatan Zigo Rolanda didampingi wakil ketua DPRD Solsel Armen Syahjohan, Pemkab Solsel dihadiri Bupati Solok Selatan Khairunas, Wakil Bupati Yul Elfian, anggota DPRD Solok Selatan, OPD dilingkungan Solsel , Sekwan DPRD Kabupaten Solok Selatan Mardiana dan wartawan media cetak dan online.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan, pihaknya memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh dan berharap kerja keras semua pihak lakukan menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi masyarakat.
“Disepakatinya perda tentang RPJMD Kabupaten Selatan Tahun 2021-2026, maka Perda RPJMD telah dijadikan pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD, agar kegiatan Pembangunan Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021-2026 dapat bersinergi dan berkelanjutan,” ujar Zigo.
Menurut Zigo Rolanda, disepakatinya Ranperda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa umum, maka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam berusaha dan memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dijadikan dasar dalam melakukan retribusi oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan penghasilan daerah tentunya,” ujarnya.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi Dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penanjaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh DPRD.
“Saya mengajak kepada Pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh jajaran Pemerintah Daerah maupun elemen masyarakat, agar secara aktif berkontribusi gagasan dan tindakan untuk mewujudkan cita-cita dirumuskan bersama,” ujarnya.
Untuk diketahui DPRD Kabupaten Selatan menyetujui kedua Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) berdasarkan hasil dari laporan Panitia Khusus dan Pandangan Akhir dari masing- masing Fraksi menyatakan setuju untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Setelah dinyatakan setuju untuk dijadikan Perda, Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan (Eksekutif) dan Pimpinan DPRD (Legislatif) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakan dan dilanjutkan dengan Foto Bersama. (Pariwara/miki)
Discussion about this post