UTUSANINDO.COM, PADANG – Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi mengatakan, pihaknya menyorot pelaksanaan infrastruktur selama ini rendahnya kualitas pekerjaan, karena ULP dalam menetapkan pemenang hanya berpedoman kepada harga terendah, bukan harga terendah dan terkoreksi.
“Perlu dilakukan penyegaran SDM di ULP dalam menempatkan orang berkualitas profesional dalam bidang pengadaan barang dan jasa,” ujar Supardi saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Barat Penetapan LKPJ tahun 2020 dan rancangan awal RPJMD tahun 2021- 2026 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 15 April 2021.
Menurut Supardi, pihaknya juga belum melihat program untuk penanganan narkoba, baik pencegahan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
“Sumbar merupakan jalur merah lalu lintas peredaran narkoba, apabila tidak ada program khusus untuk itu, maka peredaran dan penyalahgunaan narkoba semakin tidak terkendali,” ujar Supardi
Menurut Supardi, pihaknya mengingatkan ketidakseriusan Pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi DPRD tidak hanya LKPJ akan tetapi terhadap rekomendasi lainnya.
“Rekomendasi DPRD terhadap LHP BPK kepatuhan atas penanganan Covid-19, LHP BPK PT Balairung Citra Jaya Sumbar dan rekomendasi DPRD sebelumnya. Hal ini tentu menyulitkan akan menyulitkan DPRD dalam melakukan pengawasan,” ujar Supardi
Menurut Supardi, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 merupakan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah disampaikan kepada DPRD merupakan instrumen untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara pemerintahan daerah.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKJP tahun 2020 dibacakan Pansus, sebagian besar sama tahun sebelumnya soal konsisten perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pendapatan dan belanja, peningkatan kinerja pengelolaan asset dan BUMD serta belum optimalnya pelaksanaan urusan menjadi kewenangan daerah,” ujar Supardi
Dikatakan Supardi, berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 keputusan DPRD merupakan bagian dari produk hukum daerah yang wajib dilaksanakan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Periodesasi RPJMD tahun 2021- 2026 tidak selaras masa jabatan gubernur dan wakil gubernur tahun 2021- 2024. Sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2010, masa jabatan Gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada tahun 2020 hanya 4 tahun,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, indikasi pendanaan dicantumkan rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat belum menunjukkan adanya terobosan baru dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Trend kenaikan pendapat daerah terutama PAD masih masih sama dengan periode sebelumnya,” ujar Supardi.
(Yc)
Discussion about this post