• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Politisi PAN : Stafsus Menteri Jangan Intervensi Tugas Pejabat Struktural Kementrian

5 Desember 2020
Komisi II DPR RI Tinjau Kesiapan Pilkada di 3 Daerah, Tangsel Siap

UTUSANINDO.COM, Jakarta – Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus menteri KKP akhirnya menyerahkan diri kepada KPK. Statusnya sebagai staf  khusus mentri KKP dianggap menjadi biang masalah yang berujung penangkapan Edhy.
Ia diduga memiliki peranan penting dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, ia diduga bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir dan menentukan biaya angkut ekspor benih lobster. Dan menunjuk PT Aero Citra Kargo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster ( benur ) ke luar negeri.

Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar staf khusus menteri tidak berperilaku seenaknya di kementerian dikarenakan  punya kedekatan dengan sang menteri. Posisinya yang tak ada dalam struktur kementerian, membuat staf khusus menteri tak punya kewenangan selain memberikan saran kepada menteri terkait. Stafsus mentri bukan birokrat karier dalam struktur kementerian.
Seharusnya jelas tugas dan wewenangnya.

Berita Lainnya

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Pimpinan DPRD Kota Padang Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023

Staf khusus menteri merupakan jabatan politis, yang terkait erat dengan menteri. “Jangan mentang-mentang dekat dengan menteri, lalu berlagak seperti menteri bayangan.” Sedekat apa pun seorang staf khusus dengan menteri, tidak bisa dijadikan alasan bagi stafsus masuk ke ranah tugas pejabat karier. “Apalagi sampai mengeluarkan kebijakan”.
Keberadaan staf khusus menteri yang terlalu politis, bisa memperburuk akuntabilitas dan transparansi kementerian, tutur politisi PAN ini.

Bakal celaka jika seorang menteri memberi keleluasaan terlalu jauh kepada staf khusus. Bukan tidak mungkin seorang staf khusus membawa kepentingan politik tersendiri. Sebab, biasanya seorang staf khusus berasal dari partai politik. “Apalagi kalu stafsus tersebut menjadi jembatan untuk proyek dan lain sebagainya”, ujar Guspardi saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon jumat (4/12/2020).

Legislator Dapil Sumbar 2 ini pun menilai perkara “rasuah” ekspor benih lobster (Benur) menjadi bukti dimana dibiarkannya staf khusus masuk ke urusan pejabat struktural terlalu jauh di kementrian KKP. Mestinya staf khusus paham untuk tidak “cawe-cawe” tugas dirjen atau pejabat tinggi di kementrian. “Akhirnya yang jadi korban institusi dan menterinya” .

Walaupun perpres No 68 tahun 2019 memberikan keleluasaan kepada menteri dan menteri koordinator untuk memilih staf khusus. Menteri seharusnya lebih memberikan kesempatan  dan melimpahkan berbagai tugasnya kepada para pejabat struktural di kementerian, seperti direktur jenderal (dirjen) atau sekretaris jenderal (sekjen). Karena pada prinsipnya tugas menteri dalam merumuskan kebijakan hanya bisa diturunkan ke pejabat struktural di bawahnya, sementara stafsus hanya bertugas memberikan “pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual”  mengenai hal tertentu yang ditugasi oleh menteri, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Post Views: 155
ShareTweetSend
Previous Post

Mulyadi Perkuat Tungku Tigo Sajarangan Hadapi Degradasi Budaya

Next Post

Masyarakat Minta Eka – Richi Dapat Berdayakan Sungai Untuk Peningkatan Ekonomi

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS