UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI Guspaedi Gaus mengapresiasi rencana Presiden Joko Widodo merelaksasi PPKM Darurat khususnya untuk sektor ekonomi masyarakat kecil per 26 Juli mendatang jika kasus Covid-19 Menurun. Dengan begitu PPKM darurat masih akan berlaku hingga 25 Juli mendatang. Dan masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan menjalankan prokes dengan disiplin dan ketat, agar angka kasus Covid-19 menurun
Menurutnya, pernyataan Presiden Jokowi yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) malam sebagai sebuah keputusan yang sulit namun harus dapat diterima dan dijalankan semua pihak. Pemerintah menilai angka kasus Covid-19 masih belum melandai. Presiden sudah mengatakan “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap”. Diharapkan masyarakat dapat menaati kebijakan pemerintah ini dengan lapang dada dan disiplin meski kebijakan perpanjangan PPKM Darurat itu tidak bisa memuaskan semua pihak, ujar Guspardi Selasa ( 20/7).
Pemerintah pusat sampai pemerintah daerah didukung forkominda dan aparat keamanan juga harus bahu membahu melakukan pengawasan dilapangan dengan pendekatan persuasif. Hindari gesekan dan konflik antara masyarakat dan aparat keamanan dalam mengatasi berbagai persoalan dalam menegakkan aturan PPKM Darurat dilapangan. Harus dipahami bagaimana suasana kebatinan masyarakat yang jadi bingung dan resah memikirkan bagaimana bertahan hidup di tengah pembatasan mobilitas masyarakat.
“Ciptakanlah suasana publik yang nyaman, tenang dan kondusif”, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun
mengingatkan agar bantuan sosial (basos) untuk masyarakat agar dapat dipercepat pencairannya. Apalagi pemerintah telah menganggarkan tambahan perlindungan sosial sebesar Rp. 55,21 truliun berupa BLT, BLT Desa, PKH juga bantuan sembako, kuota internet dan subsidi listrik. Kemudian ada juga insentif Rp. 1,2 juta bagi 1juta usaha mikro, juga pemberian beras 10kg untuk 18,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Dengan tambahan anggaran ini maka total anggaran pelindungan sosial selama PPKM Darurat menjadi Rp. 187,8 Triliun.
Sayangnya pemerintah cukup terlambat menyalurkan berbagai bantuan tersebut. Dimana PPKM sudah diberlakukan baru bansos cair. Saat ini yang mendesak adalah kecepatan penyaluran bantuan yang tepat sasaran untuk masyarakat harus menjadi fokus utama pemerintah guna mencegah masyarakat semakin tertekan akibat pandemi Covid-19. Juga memastikan komitmen pemerintah dalam menerapkan PPKM Darurat, sambung anggota Baleg DPR RI itu.
Oleh karena itu, rencana relaksasi atau pelonggaran ini akan memberikan ruang bergeraknya kembali sektor ekonomi khususnya ekonomi masyarakat kecil, UMKM dan sektor informal yang sangat berdampak dengan kebijakan PPKM Darurat. Semua pihak harus ‘gaspool’ bekerjasana dengan baik guna mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar penurunan angka kasus Covid-19 dapat menurun dan PPKM Darurat dapat di longgarkan, pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut
Sebelumnya, terkait nasib atau perpanjangan tidaknya penerapan kebijakan PPKM Darurat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bakal melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 mengalami penurunan. Pelonggaran akan dilakukan di sejumlah sektor seperti pasar hingga tempat makan.
“Pasar tradisional yang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang jual non kebutuhan pokok diizinkan sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen,” beber Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang juga ditayangkan di kanal Youtube Sekretarian Presiden, Selasa 20 Juli 2021.
Jokowi juga menjelaskan, penerapan protokol kesehatan atau prokes tetap menjadi hal utama. Kemudian pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen, hingga tempat potong rambut juga bisa buka hingga pukul 21.00. “Laundry, pedagang asongan, bengkel dan usaha kecil lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah (Pemda),” Selanjutnya, tempat makan dan lapak jajanan juga bisa buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. sementara itu, waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
Discussion about this post