UTUSANINDO.COM,(Pesisir Selatan)–Untuk membantu wanita lanjut usia (Lansia) dalam mendapatkan dokumen kependudukan, petugas Unit Kerja Layanan (UKL) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Batang Kapas, melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, terhadap Jasmawati 68, warga Nagari IV Koto Hilie.
Kepala UKL Dukcapil Kecamatan Batang Kapas, Jamuris, ketika dihubungi pesisirselatan.go.id Selasa (26/10) menjelasakan bahwa perekaman yang dilakukan pada Sabtu (23/10) lalu itu, karena lansia tersebut dalam kondisi sakit dan terlantar akibat ditinggal sendirian oleh suaminya tanpa kabar sejak dua bulan terakhir.
“Karena sakit dan juga terlantar karena ditinggal suami sejak dua bulan terakhir tanpa kabar, sehingga saya bersama petugas UKL Dukcapil Kecamatan Batang Kapas turun langsung ke kediaman beliau untuk melakukan perekaman data. Perekaman data untuk penerbitan kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik ini sangat dibutuhkannya untuk mendapatkan pelayanan berobat di puskesmas dan di rumah sakit,” katanya.
Dia menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari warga dan wali nagari, lansia tersebut sudah menderita sakit selama hampir 10 tahun, dan juga sudah sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Zein Painan, tapi tidak sampai sembuh saat dibawah pulang.
“Saat melakukan perekaman KTP elektronik, beliau masih dalam keadaan sakit, yang ketika itu juga didampingi oleh petugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPrPA) Pesisir Selatan, camat dan wali nagari. Alhamdulillah perekaman berjalan lancar sehingga KK dan KTP elektronik bisa diterbitkan,” jelasnya.
Kepala Dinas Dukcapil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman, ketika dihubungi Selasa (26/10) menghimbau, mengajak serta mengingatkan kepada masyarakat terkait pentingnya perekaman KTP elektronik.
“Perekaman data untuk mendapatkan KTP elektronik ini sangat penting. Ini bukan saja terhadap penduduk rentan, tapi juga terhadap anak memasuki usia 17 tahun dan yang sudah menikah. Karena ini merupakan syarat utama dalam melakukan pengurusan berbagai hal pada instansi ataupun lembaga lainnya,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa tanpa kepemilikan dokumen itu, maka masyarakat akan mengalami kesulitan untuk mendapatkan berbagai layanan publik, seperti BPJS Kesehatan, perbankan, pendidikan, dan lainnya.
“Oleh karena itu, maka kami tidak bosan-bosannya mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk datang ke kantor UKL Dukcapil di setiap Kecamatan, agar terciptanya masyarakat yang sadar Administrasi Kependudukan di daerah ini,” timpalnya.
Discussion about this post