UTUSANINDO.COM, PADANG – Perumda Air Minum Kota Padang melakukan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Datun dengan Kejaksaan Negeri Kota Padang di Kantor Pusat Perumda AM Kota Padang, Selasa (6/7/2021).
Kajari Kota Padang H. Ranu Subroto, SH, M. HUM, didampingi Kasi Datun Bapak Syafri Hadi menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan atas perjanjian sebelumnya.
“Terimakasih kepada Perumda AM Kota Padang telah mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Kota Padang untuk menangani kasus-kasus tunggakan yang ada,” ujar Ranu
Kajari menambahkan, siap membantu jika terjadi permasalahan terkait Aset yang dimiliki oleh Perumda AM Kota Padang.
” Kita berjanji siap menyelesaikan setiap kasus dengan penyelesaian yang terbaik,” ujar Ranu
Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, S.Sos, MM, didampingi Direktur Umum, Afrizal Kuning, ST, MM mengucapkan terimakasih kepada Kajari dan seluruh staf yang telah membantu dan mendampingi menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Perumda AM Kota Padang.
“Semoga kerjasama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan semoga Kejaksaan Negeri Kota Padang selalu memberikan pendampingan hukum termasuk pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di Perumda Air Minum Kota Padang,” ujarnya. ****
Discussion about this post