• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Pertamina dan Masyarakat Mengawasi, Kewenangan Polri Tindak Penyimpangan BBM

23 September 2022
Pertamina dan Masyarakat Mengawasi, Kewenangan Polri Tindak Penyimpangan BBM

Oleh: Novrianto

Ketua FWP-SB
Pengamat Sosial

Berita Lainnya

Perkembangan Penyaluran APBN di KPPN Painan

Sosok Anies Kriteria Pemimpin Orang Minangkabau

Pemilihan Uda Uni Duta Wisata Kabupaten Solok Selatan Tahun 2022, Bupati Khairunas: Jadilah Contoh di Tengah Masyarakat

Sesuai aturan perundang-undangan, saat ini PT.Pertamina hanya sebagai petroniaga atau penyalur BBM, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur BPH Migas.

Quota dan penindakan ada pada BPH Migas, sementara tugas Pertamina hanya sebagai pengawasan dan penyalur, sedangkan untuk penyimpangan yang dilakukan pemilik SPBU dan masyarakat ada pada Kepolisian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional tahun 2022 mengatakan, Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan ada adanya tindakan penyimpangan.

“Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo saat itu.

Selain Kapolri, Mentri ESDM juga sudah menerangkan kalau sanksi hukum untuk penyimpangan BBM Subsidi undang-undang dan aturan lainnya.

Sanksi yang dimaksud Menteri Arifin tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada pula Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yaitu setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Untuk hal tersebut, pemerintah sudah membentuk Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Bersubsidi terdiri dari unsur-unsur terkait, antara lain BIN, TNI (Angkatan Darat dan Laut), Polri, Bais TNI, Bakorkamla, Kejaksaan Agung, Kemenhub, Kemendagri dan Ditjen Bea Cukai.

Terbentuknya satgas dipimpin BPH Migas tersebut diharapkan penyimpangan dan penyelewengan khususnya BBM Bersubsidi dapat berkurang, saat ini satgas telah menyusun Rencana Garis Besar dan Rencana Operasi yang dibagi menjadi 4 (empat) Sub Satgas yaitu, Intelijen, penindakan, pengawasan terbuka dan pengawasan melalui Informasi Teknologi.

Mengacu pada landasan diatas, jelas penindakan terhadap penyimpangan BBM Subsidi bukan berada pada PT.Pertamina, melainkan apartur hukum, namun tugas pengawasan ada pada Pertamina dan semua elemen masyarakat.

Kalau ada yang masih ngeyel atau ngotot, kalau penindakan ada pada Pertamina, maka perlu untuk membaca literasi lebih banyak, sehingga tidak terus menerus menyalahkan petroniaga, yakni Pertamina.

Post Views: 303
ShareTweetSend
Previous Post

Tim Anak Sekdakab Solok Medison juara CQ tingkat SMP

Next Post

Wakil Ketua DPRD Suwirpen Suib Hadiri Sertijab Ketua BPK Perwakilan Sumbar

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS