UTUSANINDO.COM , SAWAHLUNTO – Pemko Sawahlunto laksanakan upaya merapikan dokumen kependudukan masyarakat, salah satunya dengan memfasilitasi pelayanan terpadu sidang itsbat nikah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sawahlunto Andy Rastika, pada Kamis 13 Oktober 2022, menyebut pelayanan terpadu sidang itsbat itu terselenggara dengan dukungan dari Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.
“Hari ini dilaksanakan sidang itsbatnya di Hall Ombilin, dibuka langsung bapak Wali Kota Deri Asta. Jadi yang sekarang ini untuk wilayah Kecamatan Lembah Segar dan Barangin, ada sebanyak delapan pasangan yang mengikuti itsbat,” kata Andy.
Dijelaskan Andy, awalnya sudah ada sejumlah enam puluh pasangan yang mendaftar namun setelah diverifikasi dinyatakan yang memenuhi persyaratan untuk diberikan pelayanan sidang itsbat hanya delapan pasangan saja.
“Yang menentukan lolos verifikasi atau tidak itu dari tim Pengadilan Agama, memang mereka yang berkompeten dan berwenang menilai tentang keabsahan status pernikahan. Dari Pemko Sawahlunto itu nanti berperan ketika sidang itsbatnya selesai sehingga status nikah sudah tercatat oleh negara, maka kami membantu meng-updatenya ke sistem data kependudukan,” ujar Andy menjelaskan.
Andy menyebut salah satu inovasi yang dilaksanakan Disdukcapil dalam menyelenggarakan pelayanan terpadu itsbat nikah ini adalah dengan menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) Kota Sawahlunto untuk membantu pasangan itsbat yang berasal dari keluarga miskin.
“Kami memaksimalkan upaya meringankan masyarakat dalam mengikuti itsbat ini. Sampai bagi pasangan yang masuk kategori fakir miskin, maka segala biaya sidang ini dibayarkan oleh BAZNas, tentunya dengan dilakukan verifikasi dulu agar yang bersangkutan dipastikan memang masuk dalam asnaf (umat Islam yang berhak menerima zakat),” kata Andy.
Wali Kota Sawahlunto Deri Asta menyampaikan Pemko Sawahlunto berkomitmen meningkatkan layanan kependudukan, kemudian OPD terkait menerapkan sejumlah inovasi salah satunya pelayanan terpadu itsbat nikah ini.
“Jadi bagi pasangan yang status nikahnya tidak tercatat oleh negara ini beresiko menimbulkan berbagai kendala dalam urusan data-data kependudukan. Kita tidak ingin masyarakat Sawahlunto mengalami kendala itu, sehingga kita memfasilitasi bagaimana pernikahan mereka tercatat resmi,” kata Wali Kota Deri Asta.
Wali Kota Deri Asta mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Agama Kota Sawahlunto dan Kementerian Agama Kota Sawahlunto yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemko Sawahlunto dalam pelayanan sidang itsbat nikah tersebut. (Humas)
Discussion about this post