• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Paripurna Usul Pengesahan Pengangkatan Gub dan Wagub Sumbar, Supardi: Penempatan ASN Harus Berkompeten Bukan Tim Sukses Terselubung

23 Februari 2021
Paripurna Usul Pengesahan Pengangkatan Gub dan Wagub Sumbar, Supardi: Penempatan ASN Harus Berkompeten Bukan Tim Sukses Terselubung

UTUSANINDO.COM,  PADANG – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, birokrasi dan aparanya (ASN) instrument penting untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Penataan dan pengembangan pola karier ASN harus menjadi perhatian kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Sumatera Barat pemilu kada tahun 2020.

“Dasar pertimbangan penempatan ASN harus didasarkan kompetensi latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja, bukan pertimbangan subjektif, pertemanan, kelompok, tim sukses terselubung,” ujar Supardi saat DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa, 23 Februari 2021.

Berita Lainnya

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Pimpinan DPRD Kota Padang Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, pemerintah provinsi dihadiri Pj Gubernur Sumbar Hamdani dan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Dalam surat Menteri Dalam Negeri nomor 120/3262/SJ, 17 Juni 2015 dinyatakan pimpinan DPRD Provinsi mengusulkan pemberhentian dan atau pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan berita acara dan risalah rapat paripurna serta keputusan DPRD tentang usul pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Keputusan DPRD diberi nomor: 5/SB/2021 tentang usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat 2020,” ujar Supardi.

Menurut politisi Gerindra Sumbar ini,
Sesuai periodesasi dan tahapan perencanaan pengembangan jangka panjang daerah, masa jabatan gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada 2020 merupakan periodesasi strategis dan krusial.

“Periodesasi terakhir RPJPD Sumatera Barat 2005- 2025, maka jabatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar nantinya tidak hanya meewujudkan pencapaian target RPJMD 2021- 2025 merupakan perwujudan visi, misi dan prioritas paslon akan tetapi sekaligus mewujudkan visi dan misi RPJPD Provinsi Sumbar 2005- 2025 menjadikan Provinsi terkemuka berbasiskan sumber daya manusia yang agamais,” ujar Supardi.

Lanjut Supardi, prioritas pembangunan dan program pembangunan daerah, maka gubernur dan wakil gubernur terpilih kelanjutan pembangunan jalan tol Sumbar – Pekan Baru penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah, lanjutan pembangunan main stadium dan proyek strategis lainnya.

“Kami memgingatkan gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam penyusunan RPJMD Sumbar 2021- 2025 menjadi tugas saudara,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, Sumbar memiliki potensi pertanian, pariwisata, kelautan, dan perikanan, kehutanan, pertambangan dan energi, akan tetapi belum memberikan kontribusi optimal.

“Kita minta gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih memaksimalkan potensi tersebut untuk kemakmuran rakyat Sumbar,” ujar Supardi.

Ditambahkan Supardi, Sumbar memiliki keterbatasan Fiskal dari 7 Triliun total anggaran APBD Sumbarb lebih 50 persen digunakan belanja pegawai dan belanja bagi hasil kabupaten dan Kota.

“Apabila kita hanya mengandalkan APBD untuk pembangunan, maka Sumbar semakin tertinggal,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, total aset Pemprov Sumbar 10,2 triliun, banyak asset dikelola dengan baik bahkan dikuasai pihak ketiga.

“Kontribusi diberikan kepada Pemda hanya Rp 1,2 Milyar, apabila dikelola dengan baik dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Supardi merupakan wakil rakyat dapil Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

Rapat paripurna dihadiri Pj Gubernur Sumbar Hamdani, Kapolda Sumbar diwakili, Lantamal II Padang Laksamana Pratama Hardianto, Komanda Korem 032/Wirabraja Arief Gajah Mada, Anwaruddin Sulistiyono Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danlanud Sultan Syahril, Ketua KPU Sumbar, Ketua Bawaslu Sumbar, Paslon Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat terpilih Mahyeldi dan Audy Joinaldy, Pimpinan DPRD Sumbar, Pimpinan Fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD Sumbar, Sekda Sumbar, Pimpinan parpol politik dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.

Untuk diketahui memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PHP.Gub- XIX/2021 dan nomor 129/PHP.Gub- XIX/2021, KPU Provinsi Sumatera Barat dengan keputusan nomor 10/PL.02-7-Kpt/13/KPU-Prov/2021 tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2020.

KPU Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Mahyeldi sebagai calon gubernur Sumatera Barat terpilih dan Audy Joinaldy sebagai calon wakil Gubernur Sumbar terpilih. (Yc)

 

Post Views: 197
ShareTweetSend
Previous Post

Walikota Riza Falepi Disuntik Vaksin Covid-19 Kedua

Next Post

Anggota Komisi III Pantau Kondisi Panti Asuhan di Kota Pariaman

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS