UTUSANINDO.COM- Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi langkah Pemerintah yang disampaikan MenPAN-RB Tjahyo Kumolo untuk membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural. Sebab, pembubaran badan atau lembaga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Tentu harus diberikan apresiasi karena dalam rangka jangan terjadi duplikasi. Pertama, duplikasi terhadap tugas, wewenang dan sebagainya. Kedua, dalam rangka jangan memperpanjang birokrasi dan berbelit-belit. Ketiga adalah dalam rangka untuk melakukan efisiensi dan efektivitas, kata Guspardi Rabu (16/6).
Politikus PAN itu berharap pembubaran lembaga / badan tak sembarang dilakukan begitu saja. Sebab, Lembaga yang mau dibubarkan dibentuk melalui UU, maka harus melewati berbagai tahapan. Rencana pembubaran Badan dan lembaga itu harus di kaji dan dibahas bersama DPR karena perlu merevisi UU.
Harus di kaji apakah lembaga ini diperlukan atau tidak dan lain-lain. Kalau ada duplikasi kenapa lembaga tersebut dipertahankan. Jadi bukan sekoyong-konyong dibubarkan. Itu dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan lainnya.
“Jadi gini konsepnya, dilakukan evaluasi kemudian dilakukan kajian baru apakah perlu dibubarkan atau dicantolkan ke lembaga induknya,” imbuhnya.
Legislator asal Sumatera Barat ini mengakui ada beberapa lembaga yang mempunyai kinerja kurang baik sehingga perlu di evaluasi untuk dibubarkan. Dia pun meminta masyarakat mendukung rencana pemerintah tersebut.
Selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 33 LNS dan mengintegrasikan ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
Sementara itu, 19 lembaga negara lainnya akan dibubarkan pada 2021 karena terkait regulasi yang akan dibahas bersama DPR RI.
Harusnya masyarakat memberikan apresiasi terhadap adanya upaya-upaya untuk memangkas atau membubarkan lembaga-lembaga yang tak bermanfaat atau tidak. “Kemudian juga bisa dikatakan ada lembaga tak punya kantor, enggak jelas fungsinya dan juga dia enggak menjalankan tugas, tapi gajinya jalan terus,
tambah Guspardi yang biasa di sapa Pak GG itu
Lebih lanjut, dia menjelaskan proses pembubaran lembaga tak akan lama. Hal itu belajar dari pengalaman
-pengalaman sebelumnya.
“Kan sudah banyak, sudah berapa itu yang dibubarkan. Sudah banyak. Intinya berdasarkan kesepakatan dengan DPR kalau lembaga itu dibentuk dengan UU,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post