• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Output FGD Jadi Buku Vonis di Bab 1 Komisi Informasi Sumbar

23 November 2021
Output FGD Jadi Buku Vonis di Bab 1 Komisi Informasi Sumbar

UTUSANINDO.COM, Padang, — Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan,sl sejauh ini pasal pidana di Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih berada di wilayah abu-abu.

“Karena itu, FGD ini dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini sehingga menjadi kekuatan dalam menggaungkan keterbukaan imformasi publik oleh badan publik,” ujar Noval saat membuka Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Ketentuan Pidana UU No. 14 Tahun 2008, Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” Truntum Hotel, Selasa (23/11/2021).

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Buka Pertemuan Pilar-pilar Sosial Angkatan ke V dengan Warga Suliki

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Menurut Nofal, Namun persoalannya, Pasca putusan majelis komisioner KI setelah sengketa itu gagal di mediasi, ternyata sulit untuk dieksekusi.

“Berangkat dari keprihatinan inilah Komisi Informasi Sumbar menggelar FGD dengan menghadirkan pakar hukum, Kejaksaan, Kepolisian dan kehakiman guna membedah persoalan ini,” ujar

Sementara itu Adrian Tuswandi menambahkan bahwa UU No. 14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi. Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Mungkin ini terkait banyaknya celah di Pasal II UU No. 14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi,” ungkap Adrian yang merupakan komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).

Dijelaskan Adrian Tuswandi, ada fakta menarik yang ditemui pada bab 11 pasal 51-57 tentang ketentuan pidana informasi dimana awalnya dulu undang undang ini merupakan “Super Power Regulasion” yaitu ada 3 kewenanangan, eksekutif, legislatif dan edukatif. Namun bagaimana cara penerapan ketentuan pidananya hingga pelaksanaan eksekusinya masih belum kuat.

“Karena itu kami mengundang aparatur dari berbagai bidang hukum untuk meminta bulir pikir yang nantinya menjadi pegangan serta masukkan penting untuk jalannya pidana informasi. Output FGD ini nanti nya akan menjadi resume penting yang dimuat dalam buku Vonis di Bab 1 yang akan diterbitkan oleh Komisi Informasi Sumbar untuk dijadikan bahan referensi bagi KI dan masyarakat pada umumnya,” jelas Adrian. (kisb)

Post Views: 985
ShareTweetSend
Previous Post

Rakor Dispar Se Sumbar ke VII Suksesn

Next Post

Banggar DPRD Sumbar Selesai Pembahasan APBD 2022

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS