UTUSANINDO.COM, AROSUKA – Bupati Solok H.Gusmal, SE.MM mengatakan, Penyediaan Mall Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Solok mewujudkan penyelenggaraan layanan publik secara terpadu dan terintegrasi di satu tempat.
“MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah,” ujar Bupati Gusmal di rapat Paripurna saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi –fraksi terkait nota pengantar bupati tentang RAPBD tahun anggaran 2021, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (2/11/2020)
Menurut Bupati, MPP Kabupaten Solok merupakan pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan usaha Milik Daerah dan Swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan aman nyaman.
“Tujuan kehadiran MPP di Kabupaten Solok adalah untuk kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kemanan dan kenyamanan masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan, dimana MPP dalam 1 gedung tersebut, akan diselenggarakan seluruh jenis pelayanan publik,” ujarnya.
Rapat yang dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok Renaldo Gusmal,SE, bupati menjelaskan bahwa sentralisasi pusat pelayanan tersebut wujud berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2017.
Selain bupati turut hadir dirapat tersebut, Sekda Aswirman,SE.MM, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok. (Jk)
Discussion about this post