UTUSANINDO.COM, PADANG – Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Suku Sikumbang M Yusuf menggantikan almarhum Lehar meninggal dalam masa penahanan Polda Sumbar.
M. Yusuf kembali menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik kaumnya dengan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan sampai saat ini belum ada satupun putusan pengadilan membatalkannya.
Putri Deyesi Rizki SH, Suwandi SH, Akma Sutrie SH dan Sofyandi SH selaku kuasa hukum kaum Maboet dikantor kaum Maboet di Ulak Karang, Kota Padang, Kamis, 1 April 2021.
Tanah Kaum Maboet bisa dilihat dari banyak fakta hukum dan fakta lapangan dan M Yusuf sebagai sebagai MKW yang baru merasa dirugikan, sebut Putri Deyesi Rizki dan rekan- rekan
M Yusuf dan Yasri selaku mamak Jurai bersama almarhum MKW Lehar ditahan Polda Sumbar selama 90 hari, Lehar meninggal dalam masa penahanan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dilaporkan dalam masa penahanan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan oleh pengusaha Budiman.
Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2016. Budiman dan MKW Lehar melakukan pertemuan dan membicarakan perdamaian terkait status tanah di Aie Pacah, Budiman mengakui tanah 765 hektar perdamaian terkait dengan status tanah du Aie Pacah, Budiman mengakui tanah 765 hektar memang milik kaum Maboet, karena berkas dan data dokumen sesuai dengan yang di Pengadilan Negeri Padang.
Selanjutnya Budiman bertanya kepada beberapa dengan pakar- pakar mengerti hukum, Budiman secara pribadi terus mempelajari dan bertanya dengan pakar – pakar hukum tentang hak kepemilikan kaum Maboet.
Hasilnya banyak yang membenarkan dan mengaku tertarik dengan kasus tanah ini, sehingga Budiman akan menjadikan sebagai bahan penelitian dibidang hukum. Terlampir Posmentro Padang tegas Esy
Ditegaskan Esy dan rekan- rekannya tanah tersebut bisa dilihat dari banyaknya terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Kaum Maboet dalam Sota Tanah oleh Pengadilan Negeri Padang yaitu tahun 1982 sampai 2010
Berikutnya, pemalsuan alas hak tanah negara /Verbonding 1794 oknum 0ejabat pemda, keterlibatan oknum petugas BPN, sertifikat banyak tidak terdaftar di BPNz setifikat dan objek tanah berbeda sampao adamya lima oknum pegawai BPN yang jadi tersangka walau akhirnya SP3
Harian Posmetro Padang tanggal 7 September 2018 direktur Reskrimsus Polda Sumbar bapak Kompespol Margiyanta pernah menggandeng KPK untuk menelisik adanya kerugian negara oleh ahli keuangan negara dari KPK,tambahnya
Bahkan sudah dinyatakan ada kerugian negara oleh ahli keuangan negara dari KPK, tambahnya
Hasil supervisi KPK dan Polda prosesnua audah masuk ke tahap penghitungan nilai kerugian negara oleh BPK tambahnya lagi
Demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah 765 hektar milik Kaum Maboet tersebut, Putri Deyesi dan rekan- rekan meminta KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri mengusut tuntas mafia tanah di tanah tersebut sesuai perintah Presiden Jokowi ini penting dilakukan demi kepastian hukum bagi pohak terkait di tanah 765 hektar tersebut
Demi keamanan dan kepastian hukum kaumnya, lanjut esy dan rekan- rekan MKW M Yusuf juga telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia djakarta
Suratnyabsudah dikirim tanggal 15vmaret 2021 lalu ujarnya.
MKW M Yusuf meminta perlindungan hukum, terhadap bukti – bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada dinPolda Sumbar tegasnya
Kami meminta perlindungan hukum terkait objek perkara perdata nomor 90/1931 di Pengadilan Padang dan putusan Mahkamah Agung RI perdata TUn nomor 114 tahun 2004 yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektar tersebut milik kaum Maboet tegas esy.(relis)
Discussion about this post