• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

LHP BPK Diserahkan ke DPRD Sumbar, Sekretaris Komisi I: Ingin Selamat Patuhi Semua Rekomendasi BPK RI itu

17 Mei 2021
LHP BPK Diserahkan ke DPRD Sumbar, Sekretaris Komisi I: Ingin Selamat Patuhi Semua Rekomendasi BPK RI itu

UTUSANINDO.COM, PADANG — Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Provinsi Sumbar 2020 sssuai disampaikan instansi pemeriksa ke DPRD adalah wajar tanpa pengeculian (WTP).

Tapi jangan senang dulu kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, ada temuan dan rekomendasi BPK RI.

Berita Lainnya

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Pimpinan DPRD Kota Padang Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023

“9 kali WTP prestasi hebat Pemprov Sumbar, tapi jangan ephoria dulu, karena ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP didapat Sumbar, ” ujar HM Nurnas saat bincang pagi dengan insan pers di Kota Padang, Senin 17 Mei 2021.

BPK RI Perwakilan Sumbar pada laporan ke DPRD Sumbar menikai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat.

“Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi SDM andal di Inspektorat dan di pengelola keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah, terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masak WTP beruntun, namun temuan ketakpatuhannya miliaran rupiah juga,” ujar HM Nurnas.

HM Nurnas mendesak Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekokendasi BPK RI itu.

“Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temuan BPK RI. Jika tidak maka siap-siap pindah tidur ke balik jeruji penjara, ” ujar HM Nurnas.

Berapa temuan BPK RI terhadap ketakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Dan membuat miris HM Nurnas atau mungkin semua rakyat Sumbar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumbar itu, yaitu :

1. Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 516.788.058,-

2. Pengadaan barang untuk pencegahan covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp 7.631.548.000,-.

3. Penjualan BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.

“Pada 29 Des 2020 BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pademi Covid 19 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp. 49.280 milyar,” ujar HM Nurnas.

Belum lagi kata HM Nurnas pengerjaan proyek. pembangunan yang tidak jelimet dalam perencanaan seperti Main Stadium, Gedung Kebudayaan, Gedung Shelter Linggarjati, Gedung OK Center RSUD M Natsir dan Gedung IGD RSUD Achmad Mukhtar.

BPK RI pada lampiran juga memerintahkan TAPD Pemprov Sumbar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengevaluasi proyek pembangunan dan memerintahkan OPD terkait proyek infrastruktur melengkapi dokumen perencanaan pembangunan gedung. (***)

Post Views: 1,258
ShareTweetSend
Previous Post

ITP Berduka, Istri Rektor Hendri Nofrianto Meninggal Dunia

Next Post

Himbauan Penutupan Objek Wisata, Rusma Yul Anwar: Bikin Pemda Pessel Kehilangan Retribusi

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS