• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Lawan Covid-19, Pimpinan KPU Sumbar Paksa ASN Membangkang Untuk Swab

26 November 2020
Lawan Covid-19, Pimpinan KPU Sumbar Paksa ASN Membangkang Untuk Swab

UTUSANINDO.COM,  PADANG – Sesuai dengan aturan berlaku terhadap undang-undang pilkada, perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Keputusan Kapolri dan banyak hal, pimpinan lakukan KPU Sumbar sudah lakukan ketegasan pada ASN pelanggar Prokes, karena memaksa yang bersangkutan untuk Swab, jika tidak maka lembaga tersebut teriindikasi membiarkan penyebaran covid-19 dilingkungan penyelenggara pilkada.

Untuk menghapus Indikasi pembiaran itu, Ketua dan Sekretaris KPU Sumbar, memaksa agar ASN yang tadinya mengaggap remeh, segera melakukan tes Swab, karena dalam Perda AKB ditegaskan, bagi ASN yang baru masuk ke Sumbar dari daerah lain wajib melakukan swab di bandara, namun tidak demikian halnya dengan salah seorang ASN dilingkungan KPU Sumbar.

Berita Lainnya

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Pimpinan DPRD Kota Padang Gelar Reses Masa Sidang I Tahun 2023

Naifnya lagi, ASN inisial RMP staf Hukum,tehnis dan Hupmas tersebut memiliki kontak langsung dengan salah seorang staf yang terpapar, ketika berada di kota Bandung, Jawa Barat.

“Saya sekamar dengan RMP, pada saat itu dia deman dan mendingin, kebetulan kondisi saya sedang tidak fit, maka saya meminta agar dia juga Swab, ini untuk memastikan kesehatan bersama, untuk kepentingan orang banyak,’ ulas staf yang saat ini sedang isolasi mandiri tersebut.

Dia juga menambahkan, kalau saja memang imunitas RMP tinggi, bisa saja yang memiliki imunitas rendah akan terpapar, untuk itu perlu dipastikan status corona-nya, untuk kepentingan orang banyak.

Hal senada juga disampaikan mantan anggota KPU Sumbar Ardyan, dimana RMP wajib untuk Swab, karena itu aturan dan wajib dilaksanakan, untuk memastikan kalau penyelenggara memang terbebas dari covid-19.

“Wajib bagi RMP untuk Swab, ini aturan berbagai tingkatan, sehingga tidak berimbas pada pemilih, maupun pada penyelenggara lain, jangan anggap remeh penyebaran covid-19,” tegas Ardyan.

Ia juga menambahkan, jika yang bersangkutan tidak melakukan uji Swab, maka KPU Sumbar bisa di DKPP, karena sudah melakukan pembiaran dan melanggar indang-undang pilkada serta aturan lain.

Berkaitan hal tersebut, menghindari kegaduhan karena seorang staf, sekretaris KPU Sumbar Firman, sebagai atasan yang bersangkutan mengatakan, sudah memaksa yang bersangkutan untuk uji Swab.

“Yang bersangkutan sudah melakukan swab hari Rabu, tanhgal 25 November 2020 jam 08.00 wib di Puskesmas Pauh dan sekarang sedanh menunggu hasilnya,” terang Firman.

Hal senada juga dikatakan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani, untuk urusan protokol kesehatan tidak boleh dianggap remeh, karena berkaitan dengan suksesnya pilkada dan efek kesehatan orang lain.

“Penyelenggara harus bebas dari covid-19, sehinga sebuah kewajiban untuk mematuhi semua aturan sesuai dengan protkop kesehatan,” tutup Yanuk.(nov)

Post Views: 125
ShareTweetSend
Previous Post

Pemerataan Pendidikan, Angka Siswa Putus Sekolah di Sumatera Barat Menurun Drastis

Next Post

Gubernur Sumbar, Pilkada Berintegritas Adil Dan Jujur Harus Dihebohkan

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS