UTUSANINDO.COM, (Padang) – Komisi Informasi Sumatera Barat membacakan sidang putusan ajudikasi non litigasi terhadap pemohon Irfan Suandi, di Gedung KI Sumbar, Kota Padang, Jumat, 26 Februari 2021.
Ketua Majelis Nofal Wiska didampingi anggota Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi dan Panitera Kiki Eko Saputra.
Adapun perkara nomor registrasi 09/X/KISB-PS/2020 ini mempertemukan pemohon prinsipal Irfan Suandi yang diwakili oleh Daniel Sutan Makmur sebagai penerima kuasa, dengan termohon Kelurahan Korong Gadang diwakili Nawalis Yunas sebagai kuasa hukum.
Materi dalam persidangan informasi surat ahli waris dan surat keterangan kematian atas nama Syamsu Anwar.
Pemohon meminta agar informasi dan dokumentasi dari pihak termohon berupa salinan resmi atas semua informasi dan dokumentasi dilampirkan pemohon Roby Kurniawan Cs dijadikan landasan hukum keluarnya kebijakan Badan Publik Kelurahan Korong Gadang berupa Surat Keterangan Ahli Waris bernomor 472/011/KRG-IV/2020 tertanggal 30 April 2020 a.n Roby Kurniawan Cs beserta Surat Keterangan Kematian Syamsu Anwar.
Pemohon juga meminta salinan resmi surat keterangan ahli waris Syamsu Anwar dikeluarkan Lurah Korong Gadang dan salinan resmi surat keterangan kematian dikeluarkan Lurah Korong Gadang Syamsu Anwar.
Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska mengatakan, pihaknya memutuskan permohonan pemohon keseluruhan, dan memerintahkan pihak termohon untuk memberikan informasi diminta pihak pemohon.
“Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan secara keseluruhan. Serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan atau mengaburkan informasi data pribadi seseorang sebagaimana peraturan perundangan berlaku dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KI Sumbar,” ujar Nofal Wiska mengakhiri sembari tersenyum.(rel/yc)
Discussion about this post