• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Ketua MPA Serahkan SK KAN Pauh IX Periode 2021 – 2026

5 September 2021
Ketua MPA Serahkan SK KAN Pauh IX Periode 2021 – 2026

UTUSANINDO.COM, Padang – Ketua Majelis Pertimbangan Adat (MPA) Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kuranji, Irwan Basir Dt. Rajo Alam, SH, MM Serahkan Surat Keputusan (SK) KAN Pauh IX Kuranji Masa Periode 2021-2026 yang berikan oleh Walikota Padang Hendri Septa diwakili oleh Camat Kuranji Eka Putra Buhari. Bertempat di Aula Lantai 2 Kantor KAN, Kelurahan Pasar Ambacang, Kota Padang, Sabtu (04/09/2021).

Surat Keputusan (SK) tersebut diterima Ketua KAN terpilih Suardi Datuk Rajo Bujang. Dalam kesempatan itu sekaligus fakta integritas ninik mamak Sembilan Tapian Nagari Pauh IX Kecamatan Kuranji.

Berita Lainnya

Bunda Reffan bersama Gebu Minang Sukses Bikin Sumbar Malagak Tacelak

KSR PMI Unit UNP Musyawarah Berlangsung Meriah

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

Ketua KAN Pauh IX Kuranji terpilih Suardi Datuk Rajo Bujang mengungkapkan, setalah SK Walikota diterima, pengurus bakal segera bekerja. Sebab, “Senin besok pengurus yang sudah meneima SK segera rapat untuk menyusun program kerja. Program kerja terdiri dari, jangka pendek, menengah dan panjang,” ujar Suardi.

Selain itu, Camat Kuranji Eka Putra Buhari dalam sambutannya menyampaikan, kita sangat yakin, jika ini berjalan baik ‘sadanciang bak basi, saciok bak ayam’ diterapkan oleh pengurus baru. Maka, KAN Kuranji menjadi acuan bagi KAN se-Kota Padang, ujar Camat Kuranji.

“Semoga nantinya lahir program-program kerja yang bisa memajukan adat salingka nagari,” pintanya.

Sementara itu, Ketua MPA KAN Pauh IX, Irwan Basir Datuk Rajo Alam mengatakan, kita cukup berbangga dengan di keluarknnya SK oleh walikota sesuai dengan Peraturan Walikota Padang No. 50 tahun 2020 lembaga adat itulah yang berada di salingka nagari dan tidak bisa di iterfensi.

“Lain Lubuk lain ikan, lain padang lain bilalang. Artinya, pola-pola kearifan lokal menyesuaikan dengan potensi penguatan lokal yang ada di nagari sesuai dengan tapian yang ada,” ujarnya Irwan Basir yang akrab disapa Datuk IB ini.

Lebih lanjut Datuk IB, bagi pengurus yang baru dengam melibatkan seluruh tapian yang ada, dapat betul-betul bersinergi dengan ketua dalam membangun negri, khususnya bagi anak kemenakan.

” Jika kurang ditambah, nan tatingga dijapuik, nan tagarih di paek. Maka, dengan saling sinergi akan membawakan Nagari KAN Kuranji kearah pembangunan yang lebih baik,” pinta Ketua MPA.

Dikatakan Irwan Basir, adat tabusek dari bawah, yang sesuai dengan nilai nilai yang di nagari yang diwarisi secara turun tenurun. Jadi, soal kehidupan adat banagari tak bisa diintervensi dari luar nagari yang bersangkutan.

Ketua MPA menekankan, pengurus jangan siang baambo malam baaden, artinya pengurus sesuai komitmennya di mana ia berada.

Kemudian, kalau ada permasalahan anak kemanakan, diserahkan dulu kepada ninik mamak bajinih di tapian masing masing. Jika tak menemui kata sepakat, baru diperluas kepada ninik mamak di KAN. (AdF/Dp/Hr1)

Post Views: 138
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Solsel Tinjau Pembangunan Jalan Lingkar Abai

Next Post

Polsek Lubeg Amankan Tiga Pria Lagi Asik Makai Sabu Dalam Truk Tanki CPO

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS