UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung mengggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di Aula Hotel Bukit Gadang, Muaro, Selasa (15/3).
Rakor dengan tema Peranan Tim Pora dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing dalam pemaparan pertama oleh Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian, Zainal menyebutkan dasar hukum dalam pengawasan orang asing/OA yaitu UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diubah sebagian dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pengawasan OA perlu lebih ditingkatkan sejalan dengan meningkatnya kejahatan internasional atau tindak pidana transnasional, seperti perdagangan orang, tindak pidana narkotika oleh sindikat kejahatan internasional yang terorganisir,” ungkap Zainal.
Permasalahan OA diantaranya, penyalahgunaan dok keimigrasian, ancaman keamanan negara oleh intelijen asing, penyalahgunaan dokumentasi ketenagakerjaan.
Selain itu, pihaknya mengharapkan perlu dilakukan upaya cegah dini pora hingga lingkup RT/RW perlu dilakukan dengan memaksimalkan peran dan fungsi Tigo Tungku Sajarangan dalam menjaga nagari, bersikap lebih kritis dan teliti pada hal baru yang berasal dari luar, sekaligus meningkatkan koordinasi Babinsan dan Babibkamtibmas, serta tokoh masyarakat terhadap aktivitas masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Karena kita mengetahui, selain dampak positif maka dampak negatif perlu diantisipasi bersama dari keberadaan OA, khususnya adanya giat intelijen asing, penguasaan SDA ekonomi, kegiatan politik dan transnasional crime,” jelasnya.
Sementara, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Sijunjung, David Rinaldo dalam pemaparannya menjelaskan, Kabupaten Sijunjung dengan segala kekayaan potensi sumber daya alam yang dimiliki sangat memiliki kemungkinan untuk didatangi oleh orang asing.
“Mengantisipasi hal tersebut, kita juga memiliki perangkat pengawasan mulai tigkat kabupaten hingga tingkat nagari untuk mengawasi hal tersebut,” katanya.
Untuk itu, sebut David, perlu adanya pemahaman apa saja yang dapat dilakukan oleh pihak nagari untuk menanyakan dokumen yang dimiliki oleh orang asing yang memasuki wilayahnya.
“Terlebih, di Provinsi Sumatera Barat juga akan dibangun jalan tol, dimana pintu keluarnya tidak jauh jaraknya dari Kabupaten Sijunjung, sangat potensial menjadi lalulintas orang asing,” ujarnya.
“Diminta kepada seluruh Camat hadir agar dapat mensosialisasikan SK Tim Pora hingga tingkat nagari dan jorong, sekaligus mensosialisasikan bagaimana dan apa saja dokumen yang perlu diperiksa,” ujarnya
Rakor tersebut dihadiri langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian, Hendiartono, Kasi Intel Kerimigrasian, Zaenal, Kepala Kantor Kesbangpol Sijunjung, David Rinaldo, dan jajaran intelijen Korwil Sijunjung Binda Sumbar, Kasat Intelkam Polres Sijunjung, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sijunjung, Kepala OPD terkait serta Camat se-Kabupaten Sijunjung.
(Dicko)
Discussion about this post