UTUSANINDO.COM, PADANG – Pembinaan Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) dan Bumdes di Sumbar terus dipacu. Tiga strategi yang dilakukan adalah dengan pemilihan pengelola yang tepat, pemilihan bidang usaha yang sesuai dengan potensi nagari, serta pengawasan yang baik.
“Dengan tiga strategi pengawalan ini diharapkan Bumnag dan Bumdes di Sumbar dapat menggerakkan perekonomian di nagari serta menghasilkan Pendapatan Asli Nagari,” kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar Drs. H. Syafrizal Ucok, MM., saat menjadi nara sumber dalam Bimtek Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan Penanganan Akses Reforma Agraria, Senin (29/3) di Hotel Grand Zuri, Padang.
Bimtek ini dilaksanakan oleh Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, 29-30 Maret 2021. Pesertanya adalah Kasi Pemberdayaan Tanah Masyarakat dan Tenaga Pendamping dari Kantor Pertanahan se Sumatera Barat. Tampak hadir Kabid Penataan Pertanahan Nora dan Kabid Sengketa Tanah Delni Heriswa.
Ditambahkan oleh Syafrizal Ucok, dalam perkembangannya sudah banyak Bumnag dan Bumdes yang berhasil, seperti di Dharmasraya, Sawahlunto, Padang Pariaman dan Tanah Datar. Usahanya pun beragam, mulai dari pariwisata, perkebunan, pengelolaan bank sampah, simpan pinjam, perikanan, perdagangan hasil hutan dan penyediaan sarana produksi pertanian seperti pupuk dan racun hama.
Beberapa diantara Bumnag dan Bumdes di Sumbar keberhasilannya sudah dapat dibanggakan secara nasional. “Bumnag Koto Ranah Sakti di Dharmasraya mengelola embung sebagai usaha pariwisata dan Bumnag Pakandangan Emas di Padang Pariaman mengelola lahan kosong untuk perkebunan jagung, adalah dua contoh Bumnag yang berhasil dan telah menjadi tempat studi tiru secara nasional,” kata Kadis Syafrizal Ucok, yang pernah menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan periode 2005-2010.
Dari 928 nagari dan desa di Sumbar, sebanyak 858 diantaranya sudah terbentuk Bumnag dan Bumdes nya. Memang bervariasi kemajuannya. “Hingga awal 2021 ini, Bumnag dan Bumdes di Sumbar yang klasifikasi maju 41, berkembang 327, tumbuh 340 dan klasifikasi rintisan 141 buah,” jelas Kadis Syafrizal Ucok, yang didampingi oleh Kabid UEM PMD Sumbar Desrianto Boy, S.Pd.,M.Pd.
Kekhawatiran banyak pihak tentang legalitas Bumnag dan Bumdes kini pun sudah terjawab melalui UU No.11/Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Peraturan Nagari/Peraturan Desa tentang pendirian Bumnag dan Bumdes adalah legal dan sudah merupakan Badan Hukum. Proses selanjutnya adalah mendaftarkan Badan Hukum itu kepada Menkum HAM.
Di akhir pemaparannya Syafrizal Ucok mengharap dukungan semua pihak di nagari dan desa agar membesarkan dan memajukan Bumnag dan Bumdes. Sebab hasil akhirnya, semua keuntungan dari Bumnag dan Bumdes sepenuhnya menjadi pendapatan asli nagari dan desa. “Jika misalnya suatu saat Dana Desa tidak dikucurkan lagi dari APBN maka anggaran desa sudah dapat ditopang oleh Bumnag dan Bumdes,” kata Syafrizal Ucok, yang dulu pernah menjadi Kabag Agraria di Pemprov Sumbar. (*)
Discussion about this post