UTUSANINDO.COM, PADANG – Selama masa Kampanye pemilihan gubernur,bupati dan walikota se-Sumatera Barat, Bawaslu sudah melayangkan total surat teguran sebanyak 158 buah dan membubarkan kammpanye sebanyak 109 kali
Itu dilakukan melalui hasil Pengawasan selama masa kampanye, yang ditemui secara langsung baik oleh Bawaslu maupun Panwaslu kecamatan dan kelurahan.
Kordinator divisi pengawasan Bawaslu provinsi Sumatera Barat Vifner mengatakan, akan terus melakukan pengawasan sampai penetapan hasil nantinya, sehingga bisa menekan pelanggaran berikutnya, termasuk money politic dalam serangan fajar.
“Kita terus mengawal dan memonitor pelaksanaan pilkada dengan cermat, sampai dengan penetapan hasil nantinya, maka sampai H+1 kita turun langsung kelapangan, dimulai dengan awal masa tenang tanggal 6 Desember kemarin, sampai tanggal 19 Desember besok,” tegas Vifner, ketika ditemui Senin (7/12/2020)
Ia juga menegaskan, Bawaslu memiliki tekad kalau pilkada Sumbar harus minim masalah, sehingga pengawasan berbagai bentuk terus dilakukan, termasuk juga meminta partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai bentuk pelanggaran. I
Berikut data Kuantitatif Jumlah Surat Teguran Pelanggaran Covid-19 dan Pembubaran baik di Pilgub maupun di Pilbup/Pilwako:
1. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di Pilgub sebanyak 29
2. Jumlah Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid di pilbup/Pilwako Sebanyak 129
3. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilgub sebanyak 27
4. Jumlah Pembubaran Kampanye Pilbup/Pilwako Sebanyak 82
– Total Surat Teguran Tertulis Pelanggaran Covid 19 PILGUB/PILWAKO/PILBUP : 158
– Total Pelanggaran Kampanye yang dibubarkan : 109
(****)
Discussion about this post