• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Hendra Febrizal: Penyesuaian Tarif PDAM Perlu Dilakukan untuk Dukung Pengembangan Perusahaan

27 Juli 2021
Hendra Febrizal: Penyesuaian Tarif PDAM Perlu Dilakukan untuk Dukung Pengembangan Perusahaan

UTUSANINDO.COM, Padang – Ketua PD Perpamsi Sumbar Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.

Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.

Berita Lainnya

Bunda Reffan bersama Gebu Minang Sukses Bikin Sumbar Malagak Tacelak

KSR PMI Unit UNP Musyawarah Berlangsung Meriah

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

Ia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.

“Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang,” katanya.

Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di daerah itu sesuai Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat bersilaturahmi dengan PD Perpamsi Sumbar di Padang, Selasa (27/7/2021).

Saat ini telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian.

Gubernur menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi.

Terkait kualitas air PDAM, ia meminta agar perusahaan daerah itu benar-benar memastikan kualitasnya. “PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum,” katanya.

Lebih jauh Mahyeldi menyebut konsep PAM regional juga harus terus dimatangkan karena banyak daerah yang sumber air PDAM tidak di wilayah administrasi sendiri, tetapi di daerah tetangga. Tanpa konsep PAM regional yang tepat, masih ada potensi permasalahan di masa depan.(yuq)

Post Views: 1,057
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar Salurkan Bantuan PPKM dan BST di Tarusan

Next Post

Ketua Perpamsi Sumbar Buka Pembekalan Uji Kompetensi Manajemen Air Minum Tingkat Muda Angkatan II

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS