• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Hakim MK Saldi Isra Dorong Ganefri Dirikan Fakultas Hukum UNP

27 Agustus 2021
Hakim MK Saldi Isra Dorong Ganefri Dirikan Fakultas Hukum UNP

UTUSANINDO.COM, Padang—Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP), menggelar kegiatan Kuliah Umum yang bertemakan “Perlindungan Hak Konstitusi Warga Negara di Masa Pandemi”, Jumat 27 Agustus 2021, yang dilaksanakan secara luring dan daring di Ruang Sidang Senat Lantai IV Rectorate and Research Center UNP. Dalam kuliah umum ini, menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH, M.PA dan Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh, SH, M.H.

Rektor UNP, Prof. Ganefri, P.h.D dalam sambutannya ketika membuka kegiatan ini. Mengatakan “ Kegiatan kuliah umum merupakan tindak lanjut dari MoU antara UNP dengan Mahkamah Konstitusi dan juga upaya untuk menyiapkan komitmen UNP untuk mengembangkan pendidikan hukum, yang akan segera terwujud dengan rencana pembukaan Program Studi Ilmu Hukum, jika izin status perubahan UNP dari PT BLU menjadi PTNBH UNP diterima”.

Berita Lainnya

Apa itu Zakat Maal? Yuk, Kita Cari Tahu

Walikota Padang Serahkan Nama Calon Wawako ke DPRD

DPRD Kota Padang Gelar Bimtek di Pekanbaru

Selanjutnya Rektor UNP juga mengharapkan melalui MoU antara Mahkamah Konstitusi dengan UNP ini, akan mempercepat proses pembukaan Prodi Ilmu Hukum atau Fakultas Hukum di UNP, imbuh Prof. Ganefri, Ph.D di hadapan Pimpinan UNP dan pimpinan fakultas dan pascasarjana di lingkungan UNP, Ketua lembaga, Kepala Biro yang hadir secara luring dan 2000 orang lebih peserta dari kalangan mahasiswa baru UNP yang mengikuti secara daring.

Dalam paparan materinya Prof. Saldi Isra, menyatakan “Perlindungan hak warganegara di masa pandemi, merupakan kewajiban dari pemerintah, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alenia IV, yaitu negara melindungi segenap bangsa negera dan seluruh tumpah darah Indonesia, artinya negara telah diberi beban konstitusi untuk menjalankan tujuan negera tersebut, maka Mahkamah berperan melindungi hak konstitusi warga negara.

Oleh karena peran melindungi warga negara, sepanjang berbentuk Undang-undang merupakan wilayah Mahkamah Konsitusi dan produk hukum di bawah undang-undang menjadi wilayah kewenangan Mahkamah Agung”. tegas Hakim Konsitusi yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang.

Sementara itu, Dr. Daniel Yusmic, P. FoEkh menyampaikan materinya mengingatkan UUD 1945 hanya menyebut istilah bahaya pada pasal 12, selanjutnya lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang, yang justru pasal 12 bukan diacu oleh Perpu No. 1 Tahun 2020, dan Kepres No 11 Tahun 2020 tentang Penangganan Bencana Nasional, sebagai hukum tata negara darurat, hanya berlaku selama keadaan darurat, dan tidak perlu mendapat persetujuan dari DPR

Sehingga kebijakan pemerintah selama bencana sulit dicegah secara konstitusi dalam konteks HAM. Untuk itu perlu pembaharuan dalam sistem hukum darurat bencana di Indonesia. Kata Hakim Mahkamah Konsitusi angkatan termuda ini

Dalam kegiatan kuliah umum yang dikemas dalam bentuk diskusi ini, dimoderatori oleh Aldri Frinaldi, SH, M. Hum, Ph.D yang Juga Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial UNP, berlangsung secara alot melalui diskusi dan mendapat respon positif dengan pertanyaan-pertanyaan kritis dari para peserta kuliah umum. (Er/ Humas UNP).

Post Views: 384
ShareTweetSend
Previous Post

Syafrizal Ucok: Ayo Vaksinasi untuk Mewujudkan Kekebalan Masyarakat

Next Post

Presiden IMA Pusat Lantik Pengurus IMA Padang Secara Virtual

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS