UTUSANINDO.COM , Padang – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan jadi inisiator dan motivator pelaksanaan sholat subuh berjamaah di masjid atau mushalla di tempat tinggalnya masing-masing.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah pada saat acara Subuh Madani bersama Prof.H. Uztad Abdul Somad,Lc.MA.Ph.D di Masjid Raya Sumatera Barat, Jum’at (26/3/2021).
Gubernur Sumbar katakan kebijakan ini adalah bagian mendukung kebijakan beberapa Kepala Daerah Kota dan Kabupaten yang telah menetapkan kebijakan ajakan sholat subuh berjemaah di masjid, memperkuat silaturrahmi, ketaqwaan dan keimanan masyarakat di Sumbar.
“Kita berharap ASN Sumbar dapat memberikan contoh kebaikan dalam gerakkan sholat subuh berjemaah di masjid dilingkungannya masing-masing terutama ditengah-tengah masyarakat muslim,” ujar Mahyeldi.
Mahyeldi juga kata, visi pembangunan Sumatera Barat , Terwujudnya Sumatera Barat yang Mandani, Unggul dan berkelanjutan, bagaimana masyarakat madani itu seperti yang terjadi Madinah di zaman Rasulullah Muhammad SAW.
“Karena itu kita berkeyakinan kegiatan sholat subuh berjemaah dimasjid dan mushalla akan memberikan semangat kerja dan ketekunan dalam melaksanakan pekerjaan, mendatangkan kebaikan dan keberkahan bagi kemajuan pembangunan Sumatera Barat,” doanya.
Sementara itu uztad kondang Abdul Somad katakan makna Nagari Madani, seperti kota Al Madinah Al Munawarah yang makmur dan sejahtera masyarakat dimana semua elemen masyarakat dapat sinergi memajukan pembangunan kota.
“Ada 4 kegiatan di kota Madinah yang terjadi dizaman Rasullah Muhammad pertama melakukan Sholat berjamah di masjid, kedua melakukab penjaga ekonomi masyarakat, bersih dari kecurangan dan permainan kotor. Ketiga masyarakat diajak bekerjasama dalam menjaga dan memajukan daerah, semua berkontribusi memberikan sesuai kondisi dan keberadaannya. Keempat ada orang-orang khusus (ASN) seperti saat ini yang memberikan layanan pemerintahan yang baik dan bersih,” ungkapnya.
Discussion about this post