UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang dinilai menimbulkan keresahan bagi masyarakat Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, SKB 3 Menteri dikeluarkan tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan falsafah adat Minangkabau Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah. Maka seluruh organisasi keagamaan dan ada meminta SKB direvisi atau dicabut
Dia menilai,
“SKB 3 Menteri dikeluarkan terlalu terburu-buru, mengingat hasil investigasi kasus yang terjadi di SMK 2 Padang belum keluar,” ujar Irsyad Syafar di Padang, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut Irsyad, mayoritas organisasi keagamaan seperti, MUI, Muhammadiyah, Tarbiyah Perti, PW Aisyah kecuali NU, minta pemerintah pusat merevisi kebijakan itu.
“Seluruh masukan yang dihimpun akan ditindaklanjuti kembali DPRD dengan komisi V, sehingga menjadi rekomendasi strategis untuk rumusan akhir dprd sebelum disuarakan pada tingkat pusat,” ujar Irsyad
Anggota DPR RI Guspardi Gaus meminta DPRD bersama pemerintah Provinsi harus inisiasi peraturan daerah untuk mengakomodir kearifan lokal Sumbar dalam berpakaian pada lingkungan sekolah.
“Dalam melahirkan produk hukum daerah ini, mesti merangkul komite sekolah bersama wali murid,” ujar Guspardi.
Menurut Guspardi, kasus terjadi di SMK 2 Padang sekitar 40 media nasional yang terlalu mengangkat pemberitaan itu sehingga menjadi sorotan pemerintah pusat dan tercetuslah SKB 3 Menteri. Dari 40 media tersebut, salah satunya dengan terang-terangan menyebut Sumbar provinsi intoleran.
“Saya angkat bicara pada forum paripurna DPR RI, namun waktu yang diberikan sangat terbatas untuk menyuarakan aspirasi yang juga milik masyarakat Sumbar,” ujar Guspardi
Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar mengatakan, kasus muncul pada SMK 2 Padang tidak ada unsur pemaksaan oleh pihak sekolah, begitupun dari segi aturan.
Kasus ini diangkat disinyalir ada unsur lain yang akan ditujukan untuk Sumbar, lahirnya SKB bukan berarti hal itu mutlak.
Belum hasil investigasi keluar menteri sudah bicara.
Muatan SKB tidak ubahnya seperti madu dan racun yang bisa meresahkan masyarakat Sumbar.
Lemerintah pusat mengaitkan sanksi ditimbulkan menyinggung dana BOS.
“Apakah serendah ini, persoalan pakaian dikaitkan dengan operasional sekolah,” katanya.
Menurut Gusrizal, Sumbar merupakan daerah tidak bisa dipisahkan dengan filosofi adatnya, seluruhnya harus tegas bahwa Sumbar memiliki hak untuk menolak keputusan yang dilahirkan tidak melalui kajian yang matang.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sayuti Datuak rajo Panghulu mengatakan SKB 3 Menteri dinilai telah melanggar keadilan, hukum serta HAM. Dalam hal ini, LKAAM akan menyurati Presiden Indonesia Joko Widodo dan butuh dukungan dari unsur legislatif, agar SKB itu direvisi.
“ Untuk mengoptimalkan rencana ini, LKAAM telah SK kan 100 pengacara siap menggugat ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Sayuti (y)
Discussion about this post