UTUSANINDO.COM, PADANG- DPRD Kota Padang menerima kunjungan kerja DPRD Agam membahas dukungan DPRD terhadap Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai PP 49 Tahun 2018.
Tampak rombongan DPRD Agam diterima Budi Syahrial dari Komisi I dan Kabag Sigarwas Imral Fauzi di ruang konsultasi, Rabu (2/12/2020).
Menurut anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dirambahkan Kabag Sigarwas Imral Fauzi, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Menurut Imral Fauzi kedudukan PPPK sebagai ASN, bisa menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan ASN yang dapat diisi : JF & JPT Madya dan Utama tertentu. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Memiliki NIP secara Nasional.
PPPK melaksanakan tugas pemerintahan. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun). Masa kerja paling singkat 1 tahun. Gaji berdasarkan perundang-undangan. Perlindungan berupa JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK, urai Imral.
Dijelaskan Imral, Badan Kepegawaian Negara atau sering disebut dengan BKN, telah bekerja sama dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam proses seleksi PPPK 2021.
Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer dilakukan dengan bersandar pada prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.
“Keterangan tersebut ditegaskan dan dijamin langsung oleh pemerintah agar proses seleksi PPPK 2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Imral.
Sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ulasnya.(ss)
Discussion about this post