• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

DPRD Padang Terima Kunjungan DPRD Agam

2 Desember 2020
DPRD Padang Terima Kunjungan DPRD Agam

UTUSANINDO.COM, PADANG- DPRD Kota Padang menerima kunjungan kerja DPRD Agam membahas dukungan DPRD terhadap Pengangkatan Pegawai Kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai PP 49 Tahun 2018.

Tampak rombongan DPRD Agam diterima Budi Syahrial dari Komisi I dan Kabag Sigarwas Imral Fauzi di ruang konsultasi, Rabu (2/12/2020).

Berita Lainnya

Yayasan Varisha Peduli Bagikan Nasi Bungkus, Sembako dan Pakaian

Dua Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Bupati Pessel Harap Prestasinya Dipertahankan

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

Menurut anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dirambahkan Kabag Sigarwas Imral Fauzi, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menurut Imral Fauzi kedudukan PPPK sebagai ASN, bisa menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan ASN yang dapat diisi : JF & JPT Madya dan Utama tertentu. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi. Memiliki NIP secara Nasional.

PPPK melaksanakan tugas pemerintahan. Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun). Masa kerja paling singkat 1 tahun. Gaji berdasarkan perundang-undangan. Perlindungan berupa JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK, urai Imral.

Dijelaskan Imral, Badan Kepegawaian Negara atau sering disebut dengan BKN, telah bekerja sama dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam proses seleksi PPPK 2021.

Pelaksanaan Seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer dilakukan dengan bersandar pada prinsip transparan, akuntabel, efektif, efisien dan terintegrasi.

“Keterangan tersebut ditegaskan dan dijamin langsung oleh pemerintah agar proses seleksi PPPK 2021 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Imral.

Sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) ulasnya.(ss)

Post Views: 270
ShareTweetSend
Previous Post

Pembangunan Tunjang Program Pemerintah Dalam Swasembada Pangan

Next Post

Dirut Hendra Pebrizal Imbau Masyarakat Hemat Pemakaian Air

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS