UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Maztalizal Aye, anggota DPRD Padang yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, meminta Pemko untuk mengkaji ulang keluarnya SE itu. Jika Pemko Padang tetap melarang acara pesta pernikahan atau baralek bagi warga mulai 9 November, tentu akan berdampak pada perekonomian pemilik tenda, orgen dan lainnya.
“ Saya kira PLT Walikota pada hendaknya melakukan perhitungan kembali. Seharusnya Plt Wali Kota memberikan ruang dalam hal ini serta pengawasan protokol kesehatan saja diterapkan di lokasi pesta oleh petugas. Supaya penularan dapat diminimalisir dan pesta berjalan terus,” ujarnya, Rabu (11/11).
Sebaiknya, kita juga berpikir secara lebih hati-hati lagi. Pemko Padang lanjutnya, mesti membiarkan pesta digelar masyarakat. Jika pesta tak patuhi protokol kesehatan, barulah aparat bergerak hingga membubarkannya jika warga susah diatur.
“Bila acaranya tak sediakan tempat cuci tangan, jarak tak diatur bagi tamu dan masker tak dipasang bagi yang datang, silahkan tertibkan,” ucap Aye yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini.
Ia mengajak kepada penyelenggara pesta, untuk menerapkan Perwako No 49 Tahun 2020. Supaya keselamatan warga terjamin dan penularan pada klaster baralek tidak terjadi. Lalu kepada aparat, diimbau sosialisasi terus pada warga. Agar masyarakat memahami dan Covid-19 tak menghampiri warga.
” Kita juga pertimbangkanlah kondisi dari oarang yang menyelenggarkan Pesta pernikahan itu. kadang kala untuk mempersiapkan pernikahan itu bagi orang yang kurang mampu perlu waktu yang lama.ada yang lima bulan sebelum pernikahan,” ujarnya. (ss/y)
Discussion about this post