UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda perubahan atas peraturan daerah kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengolahan sampah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan perlindungan lahan pangan berkelanjutan di ruang rapat utama DPRD Kota Padang, Jumat, 21 Mei 2021.
Rapat dipimpin wakil ketua DPRD Kota Padang Amril Amin, Pemko Padang dihadiri Wali Kota Padang Hendri Septa, anggota DPRD Kota Padang dan Sekwan DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan, pihaknya menggelar rapat paripurna untuk memenuhi maksud surat Wali Kota Padang nomor 180.92 /huk- Pdg/V/2021 tanggal 19 Mei 2021 perihal 3 Ranperda Kota Padang.
“Kita menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan rapat badan musyawarah 30 April,” ujar Amril Amin.
Walikota Padang Hendri Septa mengatakan, Ranperda pertama, yaitu perubahan peraturan daerah Kota Padang tentang pengelolaan sampah. Produksi sampah dari tahun ke tahun di Kota Padang semakin meningkat.
“Ditambah dengan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah yang masih sangat kurang dan tidak mematuhi waktu membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” ujar Hendri Septa
Serta perilaku menumpuk sampah di medan jalan atau trotoar yang merusak pemandangan dan menimbulkan bau yang tak sedap.
“Masyarakat menganggap kehadiran pemerintah dalam penanganan sampah masih rendah, padahal pada setiap kelurahan sudah disediakan TPS dan kontainer. Untuk hal ini, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, perlu juga kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan,” ujar Hendri Septa
“Bagi siapa yang kedapatan dengan sengaja membuang sampah di sungai, langsung ditindak lanjuti. Ini memberikan efek jera kepada yang lain. Kita juga akan bersihkan semua sungai,” ujar Hendri.
Kota Padang sebagai Ibu Kota Provinsi Sumatra Barat menjadi daya tarik sendiri bagi masalah sosial atau disfungsi sosial. Banyaknya pengemis, gelandangan, pengamen, pedagang asongan dan anak jalanan yang mengadu peruntungan di Kota Padang berasal dari luar daerah. Ini menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Ranperda ini, Kota Padang mampu menjawab persoalan kesejahteraan sosial yang dihadapi saat ini dan dapat mencarikan solusi penyelesaian masalahnya di kemudian hari.
Ranperda yang ketiga menyoroti tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Hendri mengatakan, upaya pemenuhan kebutuhan beras Kota Padang terkendala berkurangnya luas tanam padi akibat alih fungsi lahan.
“Sejalan dengan itu, Pemko telah menetapkan Perda tentang pengaturan kawasan peruntukan pertanian dengan luas kurang lebih 2000 hektar di sebagian daerah. Di antaranya di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, Pauh, Lubuk Kilangan, Lubuk Begalung, Bungus Teluk Kabung, Nanggalo dan Padang Timur. Bersama dengan DPRD, kita tegaskan saja daerah mana yang tidak boleh lagi kita berikan izin dalam pengembangan perumahan misalnya,” ujarnya.
Peraturan daerah kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengolahan sampah menjadi sangat krusial dan mendasar bagi daerah perkotaan jumlah penduduk dan kegiatan ekonomi cukup tinggi.
“Kita dapat melihat angkat produksi sampah dari tahun ke tahun di Kota Padang semakin meningkat ditambah ditambah budaya masyarakat kita masih sangat kurang serta tidak mematuhi waktu membuang sampah ketempat pembuangan sampah sementara dan prilaku menumpuk dimedian jalan atau trotoar secara estetika merusak pemandangan dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar Hendri Septa.
Menurut Hendri Septa, untuk mengoptimalkan peran lembaga pengelola sampah di tingkat RW dan kelurahan untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dari rumah tangga ke TPS dan TPST terdekat.

“Kita akan melakukan pengaturan pengangkutan sampah, mengatur larangan sampah masyarakat dan mengatur sanksi pidana,” ujar Hendri Septa
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam program pembentukan peraturan perundang – undangan telah ditetapkan Ranperda tentang perubahan daerah nomor 1 tahun 2012 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pedangan asongan setelah berkonsultasi Kanwil Hukum dan Ham Sumatera Barat maka ranperda ini dirubah menjadi penyelengaraan kesejahteraan sosial.
“Masih ada warga belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak, karena belum memperoleh pelayanan sosial dari Negara,” ujar Hendri Septa.
Kota Padang menjadi daya tarik tersendiri bagi masalah sosial dengan banyaknya pengemis, gelandangan, pengamen, pedangan asongan dan anak jalanan mengadu peruntungan di Kota Padang berasal dari luar daerah menyebabkan menjadi persoalan tersendiri bagi Pemda.
Perlindungan lahan pangan berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, kedaulatan pangan.
Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani , meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan layak dan meningkatan keseimbangan ekologis dan mewujudkan revatilitas pertanian.
“Kebutuhan beras di Kota Padang masih didatangkan dari daerah penyangga, namun kebutuhan beras dari tahun ke tahun terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk Kota Padang. Upaya pemenuhan kebutuhan beras di Kota Padang terkendala luas tanam semakin berkurang akibat terjadi alih fungsi lahan terus berlangsung,” ujar Hendri Septa (Pariwara)
Discussion about this post