UTUSANINDO.COM, SIJUNJUNG- Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si, sampaikan Nota Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 kepada DPRD Sijunjung.
Penyampaian Nota Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2021 kepada DPRD Sijunjung itu berlangsung dalam rapat paripurna anggota DPRD Sijunjung pada Rabu (6/4/2022) di Gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sijunjung, Bambang Surya Irwan, dalam rapat itu ketua DPRD didampingi Wakil Ketua Syofyan Hendri dan Redi Susilo serta sejumlah anggota DPRD juga hadir mendengarkan penyampaian Nota LKPJ tahun 2021 itu.
Sementara dari pihak Pemkab juga hadir Wabup Sijunjung, H.Iraddatillah, S.Pt, Sekdakab DR. Zefnihan, AP.M.Si, unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD juga hadir.
Bupati Benny menyampaikan Nota Penjelasan LKPJ tahun anggaran 2021 yang merupakan amanat dari pasal 69 undang-undang nomor 23 tahun 2014.
tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dibagian lain Bupati juga menyampaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan untuk Pelayanan kepada masyarakat jumlah ASN tercatat 31 Desember 2021 sebanyak 3.859 orang ASN terdiri dari 1.151 orang ASN dilingkup OPD dan tenaga pengajar dan tata usaha serta penjaga sekolah sebanyak 2.011 orang serta tenaga medis dan tata usaha puskesmas sebanyak 627 orang.
Lebih lanjut Bupati Benny juga memaparkan pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sijunjung sebesar Rp91.746.807.445, atau terealisasi sebesar 102.63% dari target yang ditetapkan pada tahun 2021 sebesar Rp89.396.835.041.
Dengan berakhirnya tahun anggaran, maka kepala daerah mempunyai kewajiban memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan kepada masyarakat, jelas Bupati Benny
Bupati Benny berharap, setelah suasana yang kondusif serta hubungan kerja dan kemitraan yang telah terwujud selama ini secara bersama kedepannya dapat kita pelihara ditingkatkan untuk kemajuan pembangunan di Ranah Ranah Lansek Manih.
Kami juga memerlukan koreksi kita bersama baik dalam hal substansi, maupun teknis penulisan dari LKPJ tahun anggaran 2021 serta memberikan masukan kearah penyempurnaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang lebih baik, terang Bupati Benny.
“Kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUPA) tahun 2021 disusun berdasarka kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan kemampuan pendapatan daerah dalam rangka mendukung terwujudnya pembangunan Daerah,”papar Bupati Benny.
(pkp)
Discussion about this post