UTUSANINDO.COM, Tangerang, — Komisi Informasi laksanakan Rapat Kordinasi Nasional (Rakorna) secara hybrid dengan super ketat Protokol Kesehatan (Prokes) tiga hari di Gading Serpong Tangerang.
“Ini Rakornas terkahir dilakukan Komisi Informasi Pusat periode 2017-2021. Hadir daring dan lluring, semoga Rakornas menghasilkan rekomendasi internal dan eksternal untuk kemaslahatan Indonesia,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana.
Sementara Komisioner KI Pusat Arief Kuswardono menegaskan Rakornas menjadi legitimasi tertinggi Komisi Informasi.
“Ada proses sebelum diputuskan oleh Rakornas Komisi Informasi, yaitu Rapat Kerja Teknis yang menghasilkan program dan rekomendasi internal dan eksternal. Rakornas jadi ajang legitimasi atas hasil dari Rapat Kerja Teknis KI 2021,” ujar Arief di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang Banten.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska didampingi Tanti dan Adrian mengatakan ada yang harus dikkuatkan terus oleh Komisi Informasi se Indonesia di setiap ajang Rakornas.
“Forum Rakornas harus terus nyinyir untuk beberapa hal demi penguatan kerja KI menjalankan perintah UU 14 tahun 2008,” ujar Nofal.
Di antara penguatan itu soal kelembagaan KI yang mandiri termasuk terkuncinya tata kelola kelembagaan KI di Pasal 29 ayat 3 UU 14 Tahun 2008.
“Butuh kerja keras dan memakan waktu jika pasal 29 ayat 3 UU KIP diperdebatkan terus. Butuh diskresi dan terobosan sehingga KI lembaga mandiri tidak digerus oleh Pasal 29 ayat 3 yakni fasilitasi anggaran dan administrasi KI melekat ke dinas yang mengurus komunikasi dan informasi. Jika ada solusi tanpa merevisi anggaran mengapa tidak dilakukan dengan regulasi KI Pusat,”ujar Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Rakornas KI se Indonesia berlangsung sampai Sabtu 30 Oktober 2021. Setelah pembahasan komisi internal dan eksternal dilanjutkan ke Pleno Rakornas. (rilis: kisumbar)
Discussion about this post