URUSANINDO.COM, PAINAN – Untuk pengisian jabatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan periode 2021-2026, Pemkab Pesisir Selatan membuka kesempatan kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi calon Pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan. Demikian disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pesisir Selatan, Yolli Aang Sofria, Senin, (30/8) di Painan.
Dikatakan, rekruitmen pimpinan BAZ Nas, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Baznas RI Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas kabupaten/kota.
Disebutkan, adapun ketentuan pendaftaran antara lain, Warga Negara Indonesia, beragama Islam, bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, berusia minimal 40 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pimpinan Baznas Kabupaten Pesisir Selatan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit Pemerintah/ Daerah;
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 3 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri dan di ketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan;
Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat (dibuktikan dengan pembuatan makalah tentang pengelolaan zakat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
Berpendidikan paling rendah Strata satu (S1). Berdomisili di Kabupaten Pesisir Selatan(dibuktikan dengan KTP dan atau Surat Keterangan domisili yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Bersedia untuk bekerja penuh waktu 10. Tidak sedang merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola zakat lain.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi, bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
“Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri menggunakan pena tinta hitam di atas kertas double folio bergaris, ditandatangani di atas materai 10.000 yang ditujukan kepada : PANITIA SELEKSI CALON PIMPINAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL KABUPATEN PESISIR SELATAN Cq. Sekretariat Panitia Seleksi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Kantor Bupati Pesisir Selatan,” jelasnya.
Dijelaskan, tahapan seleksi antara lain pendaftaran mulai tanggal 31 Agustus, sampai 25 Oktober, seleksi administrasi, 16 sampai 27 Oktober. Kemudian dilanjutkan, pengumuman hasil seleksi administrasi 28 Oktober.
Tahapan berikutnya, menerima masukan masyarakat 28 Oktober sampai 2 November, ujian tertulis 1 November dan kemudian wawancara 3 dan 4 November, dan dilanjutkan dengan investigasi rekam jejak 5 sampai 8 November, terakhir pengumuman sepuluh besar. (rel/andi)
Discussion about this post