UTUSANINDO.COM, Bogor,—Asra SH MH Diklatbang MA RI mengatakan, putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak dapat diterima.
“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya akrif bisa minta disempurnakan, ” ujar Asra saat menjadi narasumber Bimtek Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik, di Bogor, Kamis , 10 Juni 2021.
Sengketa informasi itu soal buka dan tutup. informasi publik, Majelis Komisioner harus menguji dan menggali mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.
Selain itu Asra juga mengungkapkan majelis berwemang menolak kuasa dari para pihak.
“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada. kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, ” kata Azra.
Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengekta Informasi Publik, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi.
“Kami hakim ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim. Litigasi (PN/PTUN), ” ujarnya.
Bahkan Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi tidak non litigasi.
“Majelis Komisioner itu hasilkan putusan berimplikasi hukum bisa ingkrach bisa kebeeatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose, ” ujar Asra.
Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol. kesehatan. (rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post