UTUSANINDO.COM– Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi mengatakan penyempurnaan sebelumnya Perda nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang BPHTB telah ditetapkan.
“Perubahan Perda ini perlu dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berusaha, perlindungan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, kepastian hukum untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh pemerintah, serta meningkatkan potensi pendapatan Asli Daerah,” ujar Yulian Efi saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan menetapkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Ali Sabri Abbas, di aula DPRD Solsel, Rabu, (2/6/2021).
Menurut Yulian pemerintah daerah mengungkapkan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah membahas Ranperda tersebut hingga hari ini diparipurnakan.
“Terima kasih atas kerjasamanya setelah melewati beberapa tahapan, pembahasan dan akhirnya ranperda ini bisa disepakati untuk dijadikan Perda,” ujar Yulian
Ketua Panitia Khusus (Pansus) satu DPRD Solsel Edi Susanto mengatakan setelah dilakukan pembahasan ranperda tersebut dapat disetujui dengan beberapa catatan dari pansus.
“Setelah melakukan pembahasan lembar perlembar Ranperda dapat disetujui dengan beberapa catatan penyesuaian,” katanya.
Pada paripurna tersebut seluruh Fraksi DPRD dalam pandangan umum fraksi menyetujui Ranperda Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB Ditetapkan Menjadi Perda.
Sekretaris DPRD Solsel Mardiana mengatakan Ranperda yang disepakati tersebut dengan penyesuaian sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir dalam nota kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD
“Selanjutnya pihak pemerintah akan mengkoreksi Ranperda tersebut sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir dalam nota kesepakatan dan pihak pertama akan menyampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak ditandatanganinya Nota kesepakatan,” ujarnya. (MK)
Discussion about this post