• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

MKW M Yusuf Meminta KPK, Jaksa Agung dan Kapolri mengusut Tuntas Mafia Tanah di Aie Pacah Kota Padang 765 Hektar

1 April 2021

UTUSANINDO.COM, PADANG – Mamak Kepala Waris (MKW) kaum Maboet Suku Sikumbang M Yusuf menggantikan almarhum Lehar meninggal dalam masa penahanan Polda Sumbar.
M. Yusuf kembali menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik kaumnya dengan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan sampai saat ini belum ada satupun putusan pengadilan membatalkannya.

Berita Lainnya

Pimpin Apel Perdana Tahun 2023, Bupati Pesisir Selatan Ingatkan ASN untuk Semangat Kerja Tinggi

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Terima BUKA Award, Pentolan PJKIP Harapkan Genius Umar Menginspirasi Seluruh Dunia

Putri Deyesi Rizki SH, Suwandi SH, Akma Sutrie SH dan Sofyandi SH selaku kuasa hukum kaum Maboet dikantor kaum Maboet di Ulak Karang, Kota Padang, Kamis, 1 April 2021.

Tanah Kaum Maboet bisa dilihat dari banyak fakta hukum dan fakta lapangan dan M Yusuf sebagai sebagai MKW yang baru merasa dirugikan, sebut Putri Deyesi Rizki dan rekan- rekan

M Yusuf dan Yasri selaku mamak Jurai bersama almarhum MKW Lehar ditahan Polda Sumbar selama 90 hari, Lehar meninggal dalam masa penahanan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan dilaporkan dalam masa penahanan atas perkara dugaan penipuan dan pemalsuan oleh pengusaha Budiman.

Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2016. Budiman dan MKW Lehar melakukan pertemuan dan membicarakan perdamaian terkait status tanah di Aie Pacah, Budiman mengakui tanah 765 hektar perdamaian terkait dengan status tanah du Aie Pacah, Budiman mengakui tanah 765 hektar memang milik kaum Maboet, karena berkas dan data dokumen sesuai dengan yang di Pengadilan Negeri Padang.

Selanjutnya Budiman bertanya kepada beberapa dengan pakar- pakar mengerti hukum, Budiman secara pribadi terus mempelajari dan bertanya dengan pakar – pakar hukum tentang hak kepemilikan kaum Maboet.

Hasilnya banyak yang membenarkan dan mengaku tertarik dengan kasus tanah ini, sehingga Budiman akan menjadikan sebagai bahan penelitian dibidang hukum. Terlampir Posmentro Padang tegas Esy

Ditegaskan Esy dan rekan- rekannya tanah tersebut bisa dilihat dari banyaknya terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain tanpa sepengetahuan Kaum Maboet dalam Sota Tanah oleh Pengadilan Negeri Padang yaitu tahun 1982 sampai 2010

Berikutnya, pemalsuan alas hak tanah negara /Verbonding 1794 oknum 0ejabat pemda, keterlibatan oknum petugas BPN, sertifikat banyak tidak terdaftar di BPNz setifikat dan objek tanah berbeda sampao adamya lima oknum pegawai BPN yang jadi tersangka walau akhirnya SP3

Harian Posmetro Padang tanggal 7 September 2018 direktur Reskrimsus Polda Sumbar bapak Kompespol Margiyanta pernah menggandeng KPK untuk menelisik adanya kerugian negara oleh ahli keuangan negara dari KPK,tambahnya

Bahkan sudah dinyatakan ada kerugian negara oleh ahli keuangan negara dari KPK, tambahnya
Hasil supervisi KPK dan Polda prosesnua audah masuk ke tahap penghitungan nilai kerugian negara oleh BPK tambahnya lagi

Demi kepastian hukum bagi Kaum Maboet dan ribuan masyarakat yang tinggal di tanah 765 hektar milik Kaum Maboet tersebut, Putri Deyesi dan rekan- rekan meminta KPK, Jaksa Agung, dan Kapolri mengusut tuntas mafia tanah di tanah tersebut sesuai perintah Presiden Jokowi ini penting dilakukan demi kepastian hukum bagi pohak terkait di tanah 765 hektar tersebut

Demi keamanan dan kepastian hukum kaumnya, lanjut esy dan rekan- rekan MKW M Yusuf juga telah meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia djakarta

Suratnyabsudah dikirim tanggal 15vmaret 2021 lalu ujarnya.

MKW M Yusuf meminta perlindungan hukum, terhadap bukti – bukti kepemilikan tanah kaumnya yang berdasarkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap sekarang berada dinPolda Sumbar tegasnya

Kami meminta perlindungan hukum terkait objek perkara perdata nomor 90/1931 di Pengadilan Padang dan putusan Mahkamah Agung RI perdata TUn nomor 114 tahun 2004 yang mana secara tegas menyatakan bahwa tanah 765 hektar tersebut milik kaum Maboet tegas esy.(relis)

Post Views: 832
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Sijunjung Benny Dukung Pendataan Keluarga 2021

Next Post

OSO: Pengurus dan Kader Hanura Percepat Konsolidasi Untuk Pemilu 2024

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS