Oleh : HM Nurnas
Anggota DPRD Sumbar
SEJAK 2015 Dana Desa atau Dana Nagari di Sumatera Barat (Sumbar) setiap tahun mengucur deras.
Dana Nagari sesuai tujuannya sangat mulia yaitu membangun Indonesia dari pingiran, tidak ada lagi kesenjangan pembangunan kota dan desa dan uang berputar di desa tidak di kota saja. Tujuannya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di nagari.
Di Sumbar mungkin sudah sampai triliun rupiah sejak mengucur di era satu tahun Presiden Joko Widodo memimpin negara ini.
Terus bagaimana realisasinya step by step desa atau nagari ada perubahan signifikan, sampai periode pertama Presiden Jokowi memerintah Indonesia, geliat pembangunan dan ekonomi terasa di nagari atau desa itu.
Tapi sisi negatif dari triliunan rupiah total general dana desa dikucurkan Presiden Jokowi, masih ada oknum kepala desa atau oknum wali nagari yang mengkorup dana tersebut.
Setiap bulan pasti ada berita menyangkut dugaan korupsi dana desa tersebut, di Sumbar juga tidak ketinggalan ada oknum nagari berurusan dengan Polisi atau Jaksa karena dugaan korupsi dana desa itu.
Data ICW menyebutkan pada semester satu 2020 saja
ada 169 kasus korupsi di semua sektor, dan 44 kasus itu dugaan korupsi dana desa, korupsi di dana desa pada semster satu 2020 adalah kasus terbanyak dari sekian sektor yang diteliti lembaga yang konsen meneliti korupsi di negara ini.
Lantas apa yang salah? penulis pastikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta evaluasi untuk penggunaan uang negara di dana desa atau nagari itu sudah berjalan by sistem bahkan by aplikasi teknologi juga ada.
Korupsi terjadi juga maka ini prilaku yang salah dari oknum kepala desa, wali nagari, aparatur desa atau nagari. Bahkan sangat mungkin saja belajar korupsi kekinian areanya sudah beralih ke desa tidak domain daerah perkotaan, seperti selama ini terjadi.
Kasihan kita, jika kader pemimpin negeri yang tumbuh di desa punya kemampuan intelegensia membangun Indonesia dari pinggir dan memberdayakan masyarakat itu harus dibonsai aparat penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi atau menyalahgunakan kewenangan yang berakibat memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sistem aplikasi informasi teknologi memang penting tapi kalau niat korup sudah ada pasti tidak satu jalan ke Roma untuk mencuri uang rakyat tersebut.
Nah terkait itu untuk selamatkan wali nagari menamatkan sekolah korupsi di desa harus ada satu aplikasi yang mampu menyajikan A-Z desa atau nagari, demografi penduduknya dan detil.penggunaan dana desa serta ada ruang pengawasan masyarakat dalam penggunaan dana desa atau nagari itu.
Prinsip keterbukaan informasi publik sangat penting diaplikasikan dalam oengelolaan uang rakyat. Ingat uang APBN dan APBD itu sumber duit di desa atau bagari bukan dana nenek moyangnya wali nagari dan kepala desa, itu uang rakyat yang kegunaannya harus baik dan bersih serta transparan.
Penulis sendiri sudah nyinyir menyampaikan ide solutifnya baik di forum wali nagari maupun kepada Komisi Informasi Sumbar atau ke wartawan yang tergabung pada Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, yaitu tentang Sisitem Informasi Nagari atau SINar.
SINar merupakan solusi untuk menstop nagari dan desa menjadi sekolah korupsi bagi oknum baik itu Wali Nagari atau aparatur dari nagari itu sendiri.
Ingat era keterbukaan telah menghapus batasan sebuah daerah bahkan negara di bumi ini.
SINar menjadi aplikasi integrasi di semua nagari atau desa di Sumbar ada 900 lebih nagari dan desa tersebar di 14 kota dan kabupaten di Sumbar.
SINar menjadi aksi keterbukaan informasi nagari sekaligus menjadi ajang promosi nagari serta terpenting lagi dari SINar itu masyarakat bisa awasi penggunaan dana nagari atau desa dan awasi pola pelayanan publik di nagari atau desa itu.
SINar sebagai platgrom digital dibuat nagari dengan supervisi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa baik kabupaten, kota dan provinsi. Dinas Kominfo menjadi penyedia jaringan dan maintanace sistem dan konten dari SINar itu.
Awal Maret 2021, penulis membaca ada workshop berkontribusi bagi pemerintahan nagari atau desa digelar beberapa angkatan nantinya, ini momen pas bagi komitmen dan konsistensi nyiak wali nagari atau kepala desa untuk melaksanakan good and cleant governace di pemerintahan nagari atau desa.
Semoga lewat itikad sama yakni jangan jadikan desa atau nagari tempat belajar menyemai prilaku korupsi. Workshop FJKIP 5 Maret 2021 mampu membangun satu visi dan misi untuk mewujudkan Sistem Informasi Nagari (SINar) dan di 2021 hingga nanti, nol kasus nyiak wali dan kepala desa atau aparaturnya disangkan korupsi baik oleh hukun tertulis atau jadi gunjingan publik.(analisa/terasutama-Padeks 16/2)
Discussion about this post