UTUSANINDO.COM, Solok Selatan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menetapkan pasangan Khairunnas – Yulian Efi sebagai Bupati Solok Selatan dan wakil bupati Solok Selatan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .
Khairunnas dan Yulian Efi ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan sebagai pemenang pemilihan serentak 2020 Solok Selatan.
Sidang Pleno penetapan berlangsung di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Minggu (24/1).
Ketua KPU Solok Selatan, Nila Puspita menjelaskan penetapan ini dapat dilaksanakan setelah KPU Solsel mendapatkan kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada pihak yang melakukan gugatan perselisihan hasil Pilkada Solsel.
“Penetapan Paslon terpilih paling lambat dilakukan 5 hari setelah resmi MK menyampaikan ke KPU RI. KPU RI baru terima surat dari MK 20 Januari, jadi kita sepakati hari ini (Minggu (24/1) karena butuh persiapan juga,” katanya.
Pelaksanaan penetapan oleh KPU Solok Selatan menerapkan Protokol Kesehatan sehingga pengunjung dibatasi.
“kami mengundang semua Paslon, partai pengusung, Bawaslu tentunya dan Forkopimda, namun semuanya dibatasi sesuai protokol kesehatan,” sebutnya.
Setelah penetapan ini, semua berkas akan diberikan langsung ke DPRD Solok Selatan untuk dilakukan pengusulan pelantikan.
Ia berharap Bupati dan wakil Bupati terpilih memegang amanah sebab masyarakat sudah memilih dan memberikan kepercayaan kepada mereka menjadi pemimpin di Solsel.
“Semoga amanah dan jangan lupa dengan visi misi program yang disampaikan ketika mendaftar,” tuturnya.
Pada pilkada 2020, Pasangan Solok Khairunas-Yulian Efi meraih suara terbanyak dengan perolehan 35.420 suara. Di urutan kedua, Abdul Rahman-Rosman Efendi dengan 34.464 suara. Urutan terakhir pasangan nomor urut 3 Erwin Ali-Marwan Efendi 21.410 suara. (Mk)
Discussion about this post