UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Noval Wiska membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik. Setidaknya ada 394 badan publik yang mengikutnya.
“Bimtek monev keterbukaan publik ini dilakukan secara luring dan daring. Seharusnya dilakukan pada juli 2021 karena kita lounching pada 1 Juli, namun karena ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Padang kita putuskan untuk mengundur kegiatan, hingga hari ini terlaksana,” ungkap Noval di The ZHM Premiere Hotel, Kamis (12/8/2021).
Lebih lanjut Noval mengatakan monitoring dilaksanakan secara berbeda pada tahun ini karena mulai menggunakan Website Sumbar. Ini kita lakukan secara online melalui data Base yakni di laman emonev.kisb.sumbarprov.go.id
“Monev ini penting untuk diikuti untuk menilai, mengedukasi sejauh mana badan publik sudah melakukan keterbukaan publik. Kita yakin PPID belum bnyak memahami bagaimana mengimplementasikan tugasnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Noval mengatakan dengan monev bisa mengetahui bagaimana pengelolaan daya informasi untuk praktik keterbukaan publik.
“PPID dihadirkan karena tidak hanya menyebarluaskan informasi saja, tapi mengdokumentasikan data, membalas surat dan banyak yang lain,” jelasnya.
Ini yang perlu dipahami bagaimana PPID lebih informatif. Kalau PPID kuat, hoaks bisa diantisipasi bahkan diredam. Ini tantangan untuk PPID ke depan.
“Bimtek akan kita laksanakan sampai 14 Agustus. 10 besar kategori, kita akan adakan anugerah keterbukaan informasi pada 30 November mendatang,” imbuhnya.
Adapun 394 badan publik yang diundang untuk mengikuti monev ini seperti OPD, Instasi Vertikal , BUMD, Sekolah, Perguruan Tinggi, Parpol, Bawaslu Kabupaten Kota, KPU Kabupaten kota pemerintah Nagari, pemerintah kabupaten kota.
“Terkait aplikasi Enmonev adalah terobosan yang akan menjadikan Sumbar lebih informatif dan melek akan teknologi dalam sistem pemerintahan,”jelas Noval.
Ada 3 bahasan di bimtek kali ini yakni Penguatan Kapasitas PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang disampaikan oleh Ketua KI Sumbar. Kedua, terkait SOP dan Penyusunan DIP oleh wakil ketua KI Sumbar dan materi ke tiga tentang mekanisme monetoring dan evaluasi keterbukaan informasi badan publik 2021 oleh Ketua pelaksana Monev KI Sumbar 2021.
Discussion about this post