UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Dalam Permendagri No. 2 Tahun 2017, untuk menjadi calon seorang direksi di PDAM, harus memiliki sertifikat kompetensi baik didalam maupun dari luar negeri. Selain itu, dalam Permen PUPR No. 10/PRT/M/2016 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan SPAM.
Disebutkan bahwa semua pihak yang terkait dengan pengelolaan SPAM baik BUMN/BUMD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun badan usaha swasta, yang bekerjasama dengan BUMN/BUMD penyelenggara SPAM, diwajibkan memililiki Sertifikasi Kompetensi.
Sebanyak 24 orang Pejabat di Perumda Air Minum Kota Padang mengikuti Ujian Perpanjangan Sertifikat Kompetensi Air Minum yang diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Air Minum Indonesia (LSP-AMI)
LSP-AMI merupakan lembaga sertifikasi yang bekerja secara independen untuk menjamin sumber daya manusia (SDM) mempunyai kompetensi kerja dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang efektif dan efisien.
Ujian perpanjangan sertifikat kompetensi ini penting dilakukan, karena menurut Wakil Direktur LSP-AMI, Cece Sutapa, pengembangan kompetensi SDM pada industri air minum adalah wajib.
Setiap insan yang bekerja didalamnya wajib bersertifikasi, karena hal ini juga menyangkut peningkatan kinerja pelayanan kepada pelanggan dan masyarakat, dan pelaksana SPAM sudah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten dalam bidangnya masing-masing. Untuk melakukan ujian perpanjangan ini, setiap peserta harus mengirimkan porto folio, sertifikat pelatihan, ijazah terakhir, sk/jabatan dan lainnya.
Semoga dengan ujian perpanjangan sertifikasi kompetensi bagi pejabat di Perumda Air Minum Kota Padang ini mampu meningkatkan produktifitas, berkomitmen terhadap kualitas, dan memiliki daya saing yang terampil dan bermotivasi dalam pekerjaan dibidangnya masing-masing, terangnya.
Discussion about this post