UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Seluruh pemangku kepentingan diharapkan bisa memahami konsep wisata halal dan tidak terjebak pada pengertian yang sempit.
Wisata halal yang dimaksud adalah seperangkat layanan tambahan bagi turis muslim agar bisa berwisata dengan nyaman, tetapi tetap bisa menjalankan kewajiban beribadah, mendapatkan akses untuk kuliner yang higienis dan halal.
Ranperda tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Pariwisata Sumatera Barat menyosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan wisata halal di Kabupaten Tanah Datar untuk menyamakan persepsi terkait orientasi kepariwisataan daerah ke depan.
Konsep itu sama sekali tidak mempersempit ruang gerak wisatawan lain yang tetap bisa berwisata dengan aman dan nyaman seperti biasanya. Bahkan dengan jaminan higienis, wisatawan bisa bersantap tanpa perlu cemas dengan kebersihan kuliner yang dimakan.
Dengan layanan tambahan dan kenyamanan yang diberikan itu diharapkan wisatawan akan lebih memilih Sumbar sebagai tempat menghabiskan waktu liburan.
konsep wisata halal itu hingga saat ini masih terus berkembang sehingga tetap dibutuhkan masukan dan saran dari pentahelix dan stake holder pariwisata.
Sosialisasi Perda tersebut digelar dilakukan di Kabupaten Tanah Datar dengan peserta pemerintah kabupaten dan kota dan perwakilan dari pelaku usaha pariwisata.(HMS-SBR-ZZ)
Discussion about this post