UTUSANINDO.COM, SOLSEL – Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Sidang DPRD di Golden Arm, Senin (10/1/2022).
Barang Milik Daerah (BMD) merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yan gmerupakan sebagai penunjang operasional pemerintah daerah. Oleh karena itu, BMD harus dikelola dengan baik dan benar sehingga terwujud pengelolaan BMD yang transparan, efisien, akuntabel, ekonomis serta menjamin adanya kepastian nilai.
‘’ Ranperda ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, kami berharap dengan lahirnya Ranperda ini nantinya tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah,’’ tegas Wabup Yulian Efi.
Sementara itu, Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda sebagai pimpinan sidang mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu pengaturan yang komprehensif dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif dan efisien. (Mk/ DISKOMINFO)
Discussion about this post