UTUSANINDO.COM – Wakil Bupati Lima Puluh Kota Rizki Kurniawan Nakasri mengikuti rapat monitoring dan evaluasi pemberantasan korupsi terintegrasi Kabupaten Lima Puluh Kota bersama KPK RI, Selasa (25/05/2021) di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota Sarilamak.
Rapat di hadiri oleh Arif Nurcahyo Korsub Wilayah I Kasatgas II KPK RI, Iwan Lesmana Koordinator Wilayah Sumatera Barat, Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota, Inspektorat, Kepala Badan Keuangan beserta Kepala OPD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Wakil Bupati mengatakan “Korupsi masalah terbesar bagi semua negara termasuk Indonesia, bahkan saat ini tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia telah terjadi di semua lini, baik di sektor pemerintah maupun korporasi/ swasta. Oleh karena itu, Pemerintah sudah melakukan berbagai langkah dan strategi untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia. Salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritasi. Pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh seluruh daerah di Indonesia setiap tahunnya.
Sesuai dengan Surat KPK RI Nomor B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 Perihal Pedoman Pelaporan dan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 Pemerintah Daerah harus Melakukan Pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah tahun 2021.
Pada tahun 2020 Kabupaten Lima Puluh Kota telah menindaklanjuti surat KPK Nomor B/1673/KSP.00/10-16/04/2020 Tentang Pedoman Pelaporan dan Pengisian Dokumen Kelengkapan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 pada 8 (delapan) area intervensi dengan capaian secara keseluruhan 72,78% dan menempati peringkat 9 dari 20 Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten di Sumatera Barat dengan rincian:
1. Perencanaan dan Penganggaran APBD (capaian 78,3%)
2. Pengadaan Barang dan Jasa (capaian 73,6%)
3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (capaian 74%)
4. APIP (capaian 59,2%)
5. Managemen ASN (capaian 87%)
6. Optimalisasi Pajak Daerah (capaian 77,5%)
7. Manajemen Aset Daerah (capaian 47,2%)
8. Tata Kelola dan Desa (capaian 90 %)
Dalam Pemenuhan Dokumen Tahun 2020 tersebut kami masih menemui kendala dan halangan, sehingga kami tidak henti-hentinya meminta bantuan, bimbingan dan dukungan dari KPK RI sehingga Rencana Aksi tahun 2021 ini dapat kami penuhi dan dapat dijadikan sebagai pengawal bagi kami di daerah dari tindak pidana korupsi.
Langkah kongkrit yang kami lakukan dalam rangka menindaklanjuti surat KPK Nomor B/1447/KSP.00/70-73/03/2021 Perihal Pedoman Pelaporan dan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2021, dengan membentuk satuan tugas melalui Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 104 Tahun 2021 Tentang satuan tugas rencana aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota tahun 2021, sehingga progres pelaporan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah kabupaten lima puluh kota dapat kami penuhi dan dilengkapi, dan tentunya menghimbau dukungan semua pihak terutama asn di Kabupaten Lima Puluh Kota dalam aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah.
Discussion about this post