UTUSANINDO.COM, Bogor—Tugas Komisioner Komisi Informasi tugas atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menerima, memeriksa, memutus sengeketa informasi publik.
“Atas dasar UU itu, maka Komisioner KI adalah Hakim Ajudikasi yakni melakukan tugas penyelesiaan sengketa di bidang tertentu, KI ya sengketa informasi publik,”ujar Hakim Tinggi Balinbang MA RI, Pahala Simajuntak saat memberikan materi sola Berita Acara di Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudkasi Sengketa Informasi Publik, Rabu 9/6-2021.
Setelah putusan majelis komisioner, maka kata Pahala kalau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN dan PN maka hakim yang menanganiny dissbut Hakim Yudikasi.
“Persidanganya bertingkat, kalau keberatan KI setelah PTUN atau PN maka kasasinya ke Mahkamah Agung, MA itu adalah puncak peradilan, ” ujar Pahala.
Peserta Bimtek digelar KI Pusat, Komisioner KI Sumbar Adrian mengatakan selaku hakim ajudikasi maka patokan tahapan sidang adalah berita acara.
“Berira Acara itu jangan dianggap sepele, karena berita acara ini yang menetukan sebuah putusan bisa dibatalkan, ” ujar Pahala Simanjutak.
Berita Acara itu akte outentik dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan ketidakbenarannya. Sehinga itu berita acara harus memuat fakta dipersidanganx dia tida reportase.
“Berita Acara menjadi peribangan majelis dan faktanya menjadi dasar persidangan, ” ujar Pahala. (rilis: ppid-kisb)
Discussion about this post