UTUSANINDO.COM, Padang — Aspek hukum pidana dalam konsep UU No. 14 Tahun 2008, masuk dalam wilayah administrasi, karena objeknya adalah badan publik. Namun, ancaman hukumannya bisa berbentuk denda atau ancaman kurungan.
“Nah, ancaman kurungan itu untuk siapa? Jelas untuk pihak yang ditugaskan dan bertanggungjawab atas keterbukaan Infomasi publik di badan publik yang disengketakan,” ujar Lucky Raspati, Akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Unand, yang tampil sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Ketentuan Pidana UU No. 14 Tahun 2008, Problem dan Solusi Hukum Penerapannya” Truntum Hotel, Selasa (23/11/2021).
Dijelaskan Lucky, Dalam UU No. 14 tahun 2008, Bab 11 tentang Ketentuan Pidana, pada Pasal 52 menjelaskan bahwa Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, Infomasi publik yang wajib diumumkan yang wajib diumumkan secara serta merta yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai UU ini dan mengakibatkan kerugian orang lain, dikenakan denda kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
“Hingga pasal 57 dari Bab 11 UU KIP ini, semuanya memuat ketentuan pidana kurungan dan pidana dendanya berikut penjelasannya. Namun sifatnya delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum,” ungkap Lucky.
Karena, lanjut Lucky, aspek hukum pidana dalqm UU KIP, hanyalah hukum pidana administratif masuk dalam lingkup Mala Prohibita. Sedangkan delik delik yang merupakan pelanggaran terhadap usaha pemerintah untuk mendatangkan keaejahteraan atau ketertiban masyarakat.
Sebelumnya Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan bahwa sejauh ini pasal pidana di Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masih berada di wilayah abu-abu.
“Karena itu, FGD ini dapat mencarikan solusi dari permasalahan ini sehingga menjadi kekuatan dalam menggaungkan keterbukaan imformasi publik oleh badan publik,” jelas Nofal.
Sementara itu Adrian Tuswandi menambahkan bahwa UU No. 14/2008 khususnya pada Bab II tentang Ketentuan Pidana, Pasal 51-57 menguraikan tentang delik aduan hingga pidana keterbukaan informasi. Namun persoalan yang terjadi pasca putusan majelis komisioner KI, ternyata sulit untuk di eksekusi, apalagi untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Mungkin ini terkait banyaknya celah di Pasal II UU No. 14/2008 itu, sehingga sengketa yang telah diputus oleh majelis komisioner KI sulit di eksekusi,” ungkap Adrian yang merupakan komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). (kisb)
Discussion about this post